Halaman Muka arrow Berita arrow Pungutan Keluhan Utama Penerimaan Siswa Baru

Pesan

Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...

Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...

Penghargaan

Pementasan Teater Ladang Perminus

facebook

Pungutan Keluhan Utama Penerimaan Siswa Baru PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Juli 2009
Indeks Artikel
Pungutan Keluhan Utama Penerimaan Siswa Baru
Temukan Banyak Pelanggaran PSB

Temukan Banyak Pelanggaran PSB

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti problem pendidikan. Kali ini terkait pelanggaran selama pe­nerimaan siswa baru (PSB). Kegiatan rutin pada awal tahun pe­lajaran ini masih diwarnai kasus pungutan, jual beli bangku ko­song, dan diskriminasi.

Peneliti Pelayanan Publik ICW Febri Hendri A.A. mengatakan, ber­dasar pengaduan yang masuk ke ICW, keluhan terbanyak adalah pungutan. Pungutan yang diberlakukan sekolah bervariasi. Makin tinggi level pendidikan, makin tinggi pula biaya yang ha­rus dikeluarkan wali murid.

Dari laporan sementara, jumlah pungutan yang diberlakukan untuk siswa SMP rata-rata Rp 500 ribu. Untuk siswa SMA bisa men­capai Rp 1,5 juta. Pungutan rintisan sekolah bertaraf internasio­nal jauh lebih tinggi. Bahkan, jumlahnya hingga Rp 20 juta. ''Bayangkan, siapa yang bisa masuk sekolah itu jika bukan anak orang kaya,'' ujarnya kemarin (14/7).

Dia mengungkapkan, tahun lalu kasus pungutan ditemukan di tujuh provinsi. Yakni, Jakarta, Garut (Jabar), Padang (Sumbar), Ma­kassar (Sulsel), NTT, Banjarmasin (Kalsel), dan Manado (Su­lut). Data ICW menyebutkan, tahun lalu ada lima kasus teratas yang mewarnai pelaksanaan PSB. Yaitu, pungutan SD hingga SMA 94,2 persen, pemerasan 2,5 persen, jual beli bangku kosong 1,7 persen, diskriminasi 0,8 persen, dan minimnya sosialisasi PSB 0,8 persen.

Tahun ini, kata dia, kasus yang mendominasi PSB tidak berubah. Se­lain pungutan, jual beli bangku kosong masih terjadi. Karena itu, ICW minta sekolah mengumumkan nama siswa yang batal men­daftar ulang. ''Jangan-jangan nama-nama itu fiktif. Tujuannya men­ciptakan bangku kosong dan sengaja menjualbelikannya.'' (kit/dwi)

SUmber: Jawa Pos, 15 Juli 2009

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Advertisement

Advertisement

RUU Tipikor dan PengKor

Saat ini RUU pengadilan korupsi dan Tipikor akan/sedang dibahas. Fraksi-fraksi yang ada di DPR telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Silahkan unduh disini
RUU Tipikor usulan masyarakat per 26 Juni 2009
english version [unofficial translation]

 

Modul

Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini

 

Iklan