Pesan
Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...   Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...
Penghargaan


Pementasan Teater Ladang Perminus
|
|
Pungutan Keluhan Utama Penerimaan Siswa Baru |
|
|
|
|
Rabu, 15 Juli 2009 |
|
Halaman 2 dari 2 Temukan Banyak Pelanggaran PSB
Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menyoroti problem pendidikan. Kali ini terkait pelanggaran selama penerimaan siswa baru (PSB). Kegiatan rutin pada awal tahun pelajaran ini masih diwarnai kasus pungutan, jual beli bangku kosong, dan diskriminasi.
Peneliti Pelayanan Publik ICW Febri Hendri A.A. mengatakan, berdasar pengaduan yang masuk ke ICW, keluhan terbanyak adalah pungutan. Pungutan yang diberlakukan sekolah bervariasi. Makin tinggi level pendidikan, makin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan wali murid.
Dari laporan sementara, jumlah pungutan yang diberlakukan untuk siswa SMP rata-rata Rp 500 ribu. Untuk siswa SMA bisa mencapai Rp 1,5 juta. Pungutan rintisan sekolah bertaraf internasional jauh lebih tinggi. Bahkan, jumlahnya hingga Rp 20 juta. ''Bayangkan, siapa yang bisa masuk sekolah itu jika bukan anak orang kaya,'' ujarnya kemarin (14/7).
Dia mengungkapkan, tahun lalu kasus pungutan ditemukan di tujuh provinsi. Yakni, Jakarta, Garut (Jabar), Padang (Sumbar), Makassar (Sulsel), NTT, Banjarmasin (Kalsel), dan Manado (Sulut). Data ICW menyebutkan, tahun lalu ada lima kasus teratas yang mewarnai pelaksanaan PSB. Yaitu, pungutan SD hingga SMA 94,2 persen, pemerasan 2,5 persen, jual beli bangku kosong 1,7 persen, diskriminasi 0,8 persen, dan minimnya sosialisasi PSB 0,8 persen.
Tahun ini, kata dia, kasus yang mendominasi PSB tidak berubah. Selain pungutan, jual beli bangku kosong masih terjadi. Karena itu, ICW minta sekolah mengumumkan nama siswa yang batal mendaftar ulang. ''Jangan-jangan nama-nama itu fiktif. Tujuannya menciptakan bangku kosong dan sengaja menjualbelikannya.'' (kit/dwi)
SUmber: Jawa Pos, 15 Juli 2009
|
Advertisement
|
Modul
Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini
Iklan
|