Pesan
Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...   Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...
Penghargaan


Pementasan Teater Ladang Perminus
|
|
Pungutan Keluhan Utama Penerimaan Siswa Baru |
|
|
|
|
Rabu, 15 Juli 2009 |
|
Halaman 1 dari 2 Pungutan muncul karena sekolah punya posisi tawar tinggi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pungutan masih menjadi keluhan utama dalam penerimaan siswa baru. "Sebanyak 90 persen pengaduan berkaitan dengan pungutan," kata peneliti ICW, Febri Hendri, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, kemarin.
Laporan tersebut diterima ICW selama penerimaan siswa baru 2008/2009. Tahun ajaran sebelumnya, pengaduan karena pungutan mencapai 94,2 persen. Rata-rata beban biaya berkaitan dengan formulir, seragam, tes, uang gedung atau uang kursi.
Pungutan muncul, kata Febri, karena sekolah punya posisi tawar tinggi. Orang tua memilih menyekolahkan anaknya di sekolah negeri yang kursinya terbatas. Ditambah lagi, kata dia, pemerintah kini membolehkan pungutan pada sekolah berstandar nasional dan berstandar internasional.
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Suyanto, di Departemen Pendidikan Nasional akhir pekan lalu menyatakan masalah penerimaan siswa baru merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Daerah. Kecuali, kata dia, jika situasinya sudah menyimpang luar biasa dari standar nasional.
"Kami punya instrumen untuk memverifikasi dan diambil sanksi oleh Bupati dan Wali Kota," kata dia.
Febri menyatakan heran terhadap tanggapan departemen ini. Padahal, kata dia, inflasi jelas terjadi paling tinggi pada Juli. "Ketika penerimaan," kata dia. Orang tua pada bulan ini bergulat mencari uang untuk mendaftarkan anaknya. "Apa ini bukan kejadian luar biasa?"
Catatan ICW tahun lalu, pungutan selama penerimaan siswa baru terbesar pada siswa SMA (rata-rata Rp 2,5 juta per siswa), kemudian siswa SMP (rata-rata Rp 600 ribu), dan siswa SD (Rp 520 ribu). Data diolah dari 69 sekolah di tujuh provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Pemerintah, kata Febri, sudah melarang pungutan selama penerimaan. "Tapi daerah banyak yang tidak mengikutinya," kata Febri. Pemerintah dinilai harus memberi sanksi jelas bagi sekolah yang memungut selama penerimaan siswa baru. DIANING SARI
Sumber: Koran Tempo, 15 Juli 2009
|
Advertisement
|
Modul
Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini
Iklan
|