Halaman Muka arrow Berita arrow Kasus Cessie Bank Bali; PN Jaksel Kirimkan PK Joker ke MA

Pesan

Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...

Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...

Penghargaan

Pementasan Teater Ladang Perminus

facebook

Kasus Cessie Bank Bali; PN Jaksel Kirimkan PK Joker ke MA PDF Cetak E-mail
Rabu, 15 Juli 2009
Langkah Djoko Sugiarto Tjandra alias Joker mengajukan peninjauan kembali (PK) mulai direspons. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengirimkan permohonan PK terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali itu ke Mahkamah Agung (MA).

''Sidang sudah selesai, kami ha­nya membuat berita acara si­dang,'' kata Humas PN Jaksel Su­harto kemarin (14/7). Selanjutnya, yang menentukan diterima atau tidaknya PK tersebut adalah MA.

Permohonan PK itu dikirimkan pada 13 Juli 2009 Nomor W 10. U3.43.23.141.HK.PID.Sus.01.VII.2009. PK tersebut dikirimkan kepada panitera MA melalui direktur pranata dan tata laksana perkara pidana MA.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan, secara prosedural, PN membuat berita aca­ra sidang PK untuk dikirimkan ke MA. ''Jadi, bukan substansi per­karanya. Itu nanti hakim PK yang menentukan,'' katanya tadi malam.

Salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Slamet Yuwono, me­ngaku telah mendengar informasi soal dikirimkannya pe­r­mo­ho­nan PK kliennya tersebut. ''Ta­pi, secara tertulis belum. Mung­kin masih proses,'' katanya saat dihubungi kemarin.

Slamet optimistis permohonan PK itu akan dikabulkan MA. Ala­sannya, pihaknya baru pertama mengajukan PK. ''PK itu hak kami. Mudah-mudahan MA me­ngabulkan,'' harapnya. Dia menilai ada kesalahan dalam pene­rapan hukum atas dikabulkannya PK oleh jaksa.

Sementara itu, kontroversi tentang boleh dan tidaknya jaksa me­ngajukan Peninjauan Kembali terus mengemuka. Namun kontroversi tersebut dapat diakhiri oleh putusan hakim agung Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk Pertanggungjawaban Hakim Soal Putusan PK Jaksa di Jakarta, kemarin.

Benjamin Mangkudilaga menya­takan, seorang hakim dapat memberikan keputusan hanya melalui putusan dan ketetapan. "Hakim agung di MA yang menentukan, PK boleh atau tidak. Hakim harus­nya bertanggung jawab secara mo­ral dan profesiaonal," kata dia.

Sedang anggota DPR Gayus Lumbuun yang mengatakan bahwa Peraturan MA bisa menjadi solusi bagi kontroversi yang ada. Dia menjelaskan, SEMA yang dikeluarkan MA soal PK bu­kanlah solusi untuk mengakhiri kontroversi. "MA harusnya me­nge­­luarkan PerMA. Soalnya, SEMA dinilai hanya sebagai kebijakan untuk internal, bukan untuk publik," ujarnya. (fal/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 15 Juli 2009

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Advertisement

Advertisement

RUU Tipikor dan PengKor

Saat ini RUU pengadilan korupsi dan Tipikor akan/sedang dibahas. Fraksi-fraksi yang ada di DPR telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Silahkan unduh disini
RUU Tipikor usulan masyarakat per 26 Juni 2009
english version [unofficial translation]

 

Modul

Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini

 

Iklan