Halaman Muka

Lomba

Pesan

Penghargaan

Ganti Polbus Membuka Posko Pengaduan PDF Cetak E-mail
Kamis, 11 September 2008

GERAKAN NASIONAL TIDAK PILIH POLITIKUS BUSUK (GANTI POLBUS) MEMBUKA POSKO PENGADUAN CALEG/POLITIKUS BUSUK (DPR RI/DPRD PROPINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA)

Gerakan Nasional Tidak Pilih Politikus Busuk (GANTI POLBUS) mengundang partisipasi masyarakat luas untuk menyampaikan informasi/data tentang calon legislatif/politikus busuk, baik caleg DPR RI, caleg DPRD Propinsi maupun caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Kriteria Caleg/Politikus Busuk

I. Definisi Politikus Busuk

1. Koruptor

Koruptor adalah setiap orang yang secara sendiri atau bersama-sama karena jabatan dan kekuasaannya melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum  sehingga menyebabkan adanya kerugian negara dan masyarakat, baik dari sisi anggaran negara maupun kebijakan yang menguntungkan pribadi ataupun kroni.

2. Penjahat HAM

Penjahat HAM adalah seorang pejabat publik yang secara sendiri atau bersama-sama yang melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia, yaitu  tindakan-tindakan—baik secara langsung maupun tidak langsung—yang membatasi, mengurangi maupun melanggar hak-hak dan kebebasan dasar manusia yaitu hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman serta perlakuan lain yang tidak manusiawi, hak atas integritas fisik (bebas dari penangkapan/penahanan sewenang-wenang), hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi, hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan, dan hak untuk mendapatkan peradilan yang fair.

3. Penjahat Lingkungan

Penjahat Lingkungan adalah seorang yang secara sendiri atau bersama-sama melakukan tindakan perampasan atau penghilangan  hak atas lingkungan hidup dan  sumber-sumber kehidupan rakyat yang dilakukan secara  langsung   melalui pengaruh, kekutan modal, kekuatan politik dan kekuasaan (posisi-jabatan)  didalam suatu badan usaha/pemerintahan atau TNI – POLRI  yang menimbulkan dan/atau mengakibatkan  pengrusakan atau pemusnahan secara terus menerus lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat (ecocide). 

 

4. Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Pelaku kekerasan terhadap perempuan adalah seseorang yang secara sendiri atau bersama-sama melakukan kekerasan fisik dan atau mental di dalam lingkup domestik (rumah tangga) maupun lingkup publik yang melingkupi kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, terlibat dalam  perdagangan perempuan dan anak, mengeluarkan serta membuat kebijakan publik yang menimbulkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

5. Pelaku Kejahatan Narkoba

Pelaku tindak pidana narkoba adalah seseorang yang secara sendiri atau bersama-sama melakukan pengedaran atau penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang bertentangan dengan ketentuan hukum, melindungi praktek tersebut serta memodali bisnis narkoba.

II. Kriteria Operasinonal Politikus Busuk

1. Kriteria Operasional Korupsi

a)       Melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau kelompok/kroni dengan  melawan hukum.

b)       Mencuri uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan menggunakan kekuasaannya sebagai pejabat negara 

c)       Membuat kebijakan publik yang menyebabkan mahalnya pelayanan kepada masyarakat dan distorsi ekonomi

d)       Tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah kekayaannya secara wajar

2. Kriteria Operasional Pelanggaran HAM

a)       Mereka yang bertanggung jawab langsung terhadap pelanggaran hak asasi manusia (melakukan penangkapan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan,  penculikan, dan eksekusi di luar hukum).

b)       Mereka yang menggunakan kekuasaannya untuk menghambat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

c)       Mereka yang menggunakan kekuasaan yang mereka miliki untuk menciptakan pelanggaran HAM baru (memerintahkan untuk melakukan melakukan penangkapan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan,  penculikan, dan eksekusi di luar hukum).

d)       Mereka yang tidak memiliki kemauan kuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. (melarang/menghambat  hak berekspresi dan berpendapat, melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran HAM seperti; Penggusuran, PHK massal, buruh migran, dan pemenuhan atas hak-hak  dasar; Pendidikan, kesehatan air minum dan lain sebagainya).

3. Kriteria Operasional Pelanggaran Lingkungan Hidup

a)       Terlibat langsung dalam tindak pengrusakan lingkungan dan penghilangan hak rakyat.

b)       Terlibat pada pembuatan kebijakan yang merusak lingkungan dan penghilangan hak rakyat.

c)       Melakukan tindakan pembiaran dan kebohongan publik terhadap pengrusakan lingkungan hidup dan penghilangan hak rakyat.

d)       Terlibat dalam perusahaan-perusahaan perusak lingkungan penghilangan hak rakyat.

e)       Memberikan dukungan kepada instansi atau perusahaan untuk melakukan atau memberi dampak pada pengrusakan lingkungan penghilangan hak rakyat.

4.  Kriteria Operasional Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

a)       Terlibat dalam kekerasan rumah tangga

b)       Melakukan tindak kekerasan Seksual

c)       Melakukan Kekerasan Ekonomi terhadap perempuan

d)       Terlibat dalam perdagangan perempuan dan/atau anak.

e)       Memproduksi serta membuat kebijakan publik yang menimbulkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

5. Kriteria Operasional Pelanggaran Narkoba

a)       Menggunakan Narkoba dengan melanggar hukum.

b)       Menjual dan/atau mengedarkan Narkoba

c)       Memodali bisnis Narkoba

d)       Dengan kekuasaan yang dimiliki melindungi bisnis Narkoba dan atau menghambat proses hukum terhadap kasus Narkoba.

Posko Pengaduan caleg/politikus busuk juga menerima pengaduan atas dugaan ijasah palsu dan pelanggaran pidana umum lainnya yang dilakukan caleg/politikus busuk.

Cakupan Informasi/Data

Informasi atau data mengenai caleg/politikus busuk yang akan diserahkan kepada Posko Pengaduan sekurang-kurangnya harus menyertakan lampiran bukti tertulis, baik pemberitaan di media massa, bukti proses hukum (dilaporkan, tersangka, terdakwa) dan lampiran bukti tertulis lainnya yang mendukung informasi tersebut.

Alamat Posko Pengaduan

Aceh dan Sumatera

Gerak Aceh
Jalan T Lamgugob LR. Durian Nomor 7A Banda Aceh Tlp. 0651-7412967 Fax. 0651-7551729 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

LBH Padang
Jalan Pekan Baru No. 21 Astarek Ulak Karang Padang Telp. 0751-7051750 Fax. 0751-7056059 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat (SahDar)
Jalan Umar No. 90 Medan, 20238 Telp/Fax : 061 - 663 2222 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

FITRA SUMUT
Jalan A.R Hakim Gang Sukmawati No. 1A Medan Telp/Fax. 061-7340303 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

FITRA Riau
Jalan Wonosari 141AA Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekan Baru-Riau Tlp/Fax. 0761-43919 email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Jakarta

Indonesia Corruption Watch
Jalan Kalibata Timur IV/D No. 6 Jakarta Selatan Telp. 021-7901885 Fax. 021-7994005 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Jalan Siaga I No. 2B Pejaten Barat, Pasar Minggu Tlp. 021-79183444 Fax. 021-79183444 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya , Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Imparsial
Jalan Diponegoro No. 9 Jakarta Pusat tlp. 021-3913819 Fax. 021-31900627 email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Kontras
Jalan Diponegoro No. 14 Menteng Jakpus Tlp. 021-3926983 Fax. 021-3926821email. Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

LSPP
Jalan Penjernihan I Komplek Keuangan No 12 Jakarta Tlp. 021-5746656 Fax. 021-5746276 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

SEKNAS FITRA
Jalan Duren Tiga Selatan No. 68A Jaksel Telp. 021-7972034 Fax. 021-7972034 email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Seknas Uplink Indonesia
Komplek Billymoon Blok H1-7 Pondok kelapa Jakarta Timur Telp; 021-8642915, 86902407, fax 021-86902408

Email: uplink@uplink. or.id,

Urban Poor Concortium (UPC)
Komplek Billymoon Blok H1-7 Pondok Kelapa Jakarta Timur Telp; 021-8642915, 86902407, fax 021-86902408 email: urbanpoor.or. id

Jawa Barat

Garut Governance Watch
Jalan Pajajaran Gg. Sararanten No. 157 Garut Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Jawa Tengah dan DIY

LBH Semarang
Jalan Parang Kembang No. 14 Bumi Tlogosari Semarang Tlp. 0246-710687 Fax. 0246-710495 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

KP2KKN
Jalan Sriwijaya 126 Semarang Tlp. 024-70788126 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya , Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

PATTIRO Semarang
Jalan Taman Blimbing No. 22 Semarang Tlp/Fax. 024-8441357 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Forum LSM Yogyakarta
Jalan Harjono PA II/99 Jogja Telp. 0274-385803 Email:

Jawa Timur

Malang Corruption Watch (MCW)
Perum Tata Surya Jalan Neptunus 13 Dinoyo-Malang Telp/Fax 0341-587072 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

LBH Surabaya
Jalan Kidal No. 6 Surabaya Tel.: (031) 5022273; 5024826 Fax.: (031) 5024717 E-mail: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Bali

Bali Corruption Watch
Jalan Diponegoro No. 114 Denpasar Telp. 0361-236247 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Nusa Tenggara Barat (NTB)

Somasi
Jalan Pariwisata No. 41 Mataram Telp. 0370-627556 0370-621373 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Nusa Tenggara Timur (NTT)

PIAR Kupang
Jalan Weje Lalamentik No. 75 Oe Bobo-Kupang Telp/Fax. 0380-827917 Email:  Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Kalimantan Timur

Pokja 30
Jalan Danau Maninjau TR 14 No. 12 Samarinda Telp/Fax. 0541-741052 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Kalimantan Barat

Yayasan GEMAWAN
Jalan HM Suwignyo Gang Nur III/5 No. 15A Pontianak Telp/Fax. 0561-730414 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Sulawesi Selatan

YASMIB
Jalan Tamalate IV N0. 9 Makasar Telp/Fax. 0411-883427 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Sulawesi Tengah

LPS-HAM
Jalan Tanjung Tada No. 22 Kelurahan Lolu Selatan Sulteng Tlp/Fax. 0451-452624 Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

 

Advertisement

Advertisement

RUU Tipikor dan PengKor

Saat ini RUU pengadilan korupsi dan Tipikor akan/sedang dibahas. Fraksi-fraksi yang ada di DPR telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Silahkan unduh disini
RUU Tipikor usulan masyarakat per 26 Juni 2009
english version [unofficial translation]

 

Modul

Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini

 

Iklan