|
Kamis, 17 Juli 2008 |
Potensi kehancuran negara karena digerogoti korupsi baik langsung maupun tidak menjadikan masyarakat tidak mungkin tinggal diam. Ketika tingkat partisipasi relatif membaik -meski dengan beberapa catatan tertentu- seharusnya kalangan civil society bersama-sama bergerak dalam porsi masing-masing. Pemerintah pun harus memberikan ruang partisipasi. Di sinilah NGOs/CSOs level nasional dan internasional bersama-sama mendorong perubahan yang lebi mendasar. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama jaringan NGOs antikorupsi tingkat nasional mencoba melakukan pemantauan di ruang penindakan dan penegakan hukum (Chapter III, UNCAC). Pembagian peran ini diharapkan saling mendukung dalam kerangka pembersihan Indonesia dari korupsi secara bertahap. Laporan independen versi masyarakat tentang implementasi UNCAC[Indonesia] Independent Report by civil society version about UNCAC implementation in Indonesian Law [English]
|