Halaman Muka arrow Berita arrow TII: Polisi Terkorup

Pesan

Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...

Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...

Penghargaan

Pementasan Teater Ladang Perminus

facebook

TII: Polisi Terkorup PDF Cetak E-mail
Jumat, 07 Desember 2007
Siapa lembaga publik paling korup di Indonesia? Persepsi masyarakat dalam satu tahun ini berubah. Berdasar riset Global Corruption Barometer (GCB) 2007 yang diluncurkan Transparansi Internasional Indonesia (TII) kemarin, polisi sebagai institusi paling korup. Polisi mendapatkan indeks 4,2. Parlemen dan lembaga peradilan menempati nomor dua dengan indeks 4,1. Sedangkan partai politik berada di posisi ketiga dengan indeks 4,0. Indeks diukur maksimal 5,0. Posisi itu sedikit berubah dibandingkan pada 2006. Saat itu, polisi, parlemen, dan lembaga peradilan menjadi juara bersama dengan indeks 4,2 dan parpol dengan indeks 4,1. Sedangkan pada 2005, yang muncul sebagai jawara adalah parpol dengan indeks 4.2, disusul polisi dan parlemen 4.0, kemudian lembaga peradilan dengan indeks 3,8. GCB adalah pendapat dan catatan pengalaman masyarakat tentang sebuah institusi yang minta suap. Jadi ada persepsinya, juga ada pengalaman empirisnya, kata Sekjen Transparansi Internasional Chapter Indonesia (TII) Rizal Malik dalam jumpa pers di Jakarta kemarin. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pengurus TII Todung Mulya Lubis, Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, dan mantan Gubenur PTIK Irjen Pol (pur) Farouk Muhammad. Angka-angka tersebut didapatkan setelah Gallup Internasional atas nama TII menggelar survei dengan metode face to face kepada 1.010 responden di Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Responden berusia di atas 15 tahun, laki-laki dan perempuan, serta berasal dari berbagai golongan ekonomi pada Juni-Agustus 2007. Survei yang dilakukan di Indonesia adalah bagian dari survei serupa di 60 negara yang melibatkan 60 ribu lebih responden. Ini laporan tahunan. Hasilnya juga menunjukkan, orang miskin yang paling dirugikan dalam korupsi. Mereka harus bayar lebih karena pengetahuannya yang terbatas, tambah Rizal. Tiga di antara 10 responden di Indonesia mengaku harus membayar suap. Celakanya lagi, 47 persen responden beranggapan bahwa usaha pemerintah memberantas korupsi tidak efektif. Dan, 59 persen responden menengarai korupsi akan meningkat dalam tiga tahun mendatang. Todung menambahkan, jangan sampai ada yang tersinggung dengan laporan ini. Memang, kita tidak punya hard evidence untuk temuan ini. Mudah-mudahan polisi tidak marah dan menuduh kita tidak punya komitmen membangun polisi, lalu kita dipanggil ke kantor polisi, kata Todung. Menurut dia, temuan itu adalah persepsi dan pengalaman publik yang harus dijadikan cermin. Jika di SEA Games sampai hari ini kita gagal memperoleh medali emas, di perlombaan korupsi kita punya banyak medali emas, sindirnya. Mengapa makin banyak masyarakat yang menilai polisi semakin korup? Irjen Pol (pur) Farouk menjawab, itu akibat dari kebijakan antijudi Kapolri Jenderal Pol Sutanto sehingga mengurangi kas nonformal polisi di tingkat polsek hingga polda. Ini sudah kami survei dan prediksi pada 2005 lalu di PTIK. Hati-hati ada dana nonformal dari judi yang selama ini untuk operasional menjadi hilang sehingga kini dicari di jalan dengan operasi-operasi, urai Farouk. Selain itu, kebijakan penyeragaman tarif pengurusan SIM. Jumlah dana nonformal yang hilang dari judi itu mencapai 20-80 persen. Misalnya, masa lalu sebuah polsek bisa mendapatkan dana nonformal Rp 10 juta per bulan, kini tinggal Rp 2 juta karena tidak adanya bisnis judi. Ini bukan saya tidak setuju dengan antijudi. Tapi, kebijakan ini harus komprehensif, tambahnya. Menurut dia, kajian tersebut pernah diberikan kepada Kapolri. Benarkah begitu? Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto menolak analisis tersebut. Tidak benar itu, katanya saat dihubungi tadi malam. Dia juga mempertanyakan temuan TII yang menempatkan polisi sebagai institusi paling korup. Sudah saatnya polisi mengevaluasi lembaga itu. Apa mereka punya komitmen bantu polisi, atau hanya susupan ekstrem kiri atau kanan yang ingin memperburuk citra pemerintah, tegasnya. Dia juga mempertanyakan siapa saja 1.010 responden tersebut. Kalau napi yang disurvei, ya jelas saja polisi dianggap jelek terus. Sampel itu juga tidak seimbang. Dari 220 juta rakyat Indonesia, kok sampelnya hanya 1.010 dan mengatasnamakan rakyat. Ini mendiskreditkan, imbuh Akpol angkatan ’75 itu.(naz) Sumber: Jawa Pos, 7 Desember 2007 --------------- Polisi Dinilai Paling Korup Kepolisian Negara RI masih dinilai sebagai institusi paling korup di Indonesia dibandingkan dengan 14 instansi yang diteliti Gallup International, lembaga riset yang meneliti atas nama Transparency International. Polisi mendapat skor 4,2. Di peringkat kedua terkorup adalah pengadilan dan parlemen (4,1), sementara peringkat ketiga adalah partai politik (4,0). Demikian indeks Barometer Korupsi Global 2007 yang dilansir Transparency International di Jakarta yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII), Kamis (6/12). Menurut Sekretaris Jenderal TII Rizal Malik, Barometer Korupsi Global adalah pendapat masyarakat terhadap korupsi dan catatan negara dari lembaga publik yang meminta suap. Jumlah negara yang ada 60, salah satunya Indonesia. Responden yang diwawancarai 63.199 orang, sementara responden Indonesia sebanyak 1.010 orang yang tinggal di perkotaan. Metode yang digunakan adalah sampling kuota. Menurut Rizal, temuan kunci di Indonesia selama tiga tahun, yaitu 2005-2007, polisi mendapat skor 4,0 (2005); 4,2 (2006); dan 4,2 (2007). Parlemen mendapat skor 4,0 (2005); 4,2 (2006); dan 4,1 (2007). Parpol mendapat skor 4,2 (2005); 4,1 (2006); dan 4,0 (2007). Korban terbanyak dari praktik korupsi ini adalah orang miskin. Mereka yang tidak memberikan suap tak akan mendapatkan pelayanan yang baik, kata Rizal. Menurut Todung Mulya Lubis, Ketua Dewan Pengurus TII, parlemen dan partai politik dalam beberapa survei dan jajak pendapat dianggap sebagai lembaga yang paling korup. Salah satu contoh nyata adalah pemilihan pimpinan KPK. Komisi III DPR tidak mendengarkan suara publik dan harapan publik dengan memilih pimpinan KPK yang dinilai publik tidak berintegritas, kata Todung. Alih-alih memilih pimpinan KPK yang memiliki integritas paling tinggi, lanjut Todung, yang dipilih justru calon yang siap pasang badan untuk melindungi kepentingan koruptor. Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad mengatakan, ke depan, temuan Barometer Korupsi Global ini lebih difokuskan pada penelitian antarwaktu dan antarnegara daripada antarinstansi. Sebab, ternyata ada realitas yang tidak seimbang. Kita sukar melakukan pengawasan yang sentralistik. Karena itu, beberapa kali saya memohon agar ada desentralisasi manajemen sistem di kepolisian, khususnya pengawasan dibuka di level daerah sehingga bisa menjadi lebih ketat, kata Farouk. Amien Sunaryadi, Wakil Ketua KPK, mempersoalkan definisi korupsi apa yang dipakai dalam penelitian ini. Sebab, definisi korupsi di Indonesia secara umum hanya diartikan adanya kerugian keuangan negara. Padahal, banyak negara menganggap suap adalah korupsi. Wakil-wakil rakyat saja sering kali berpikir korupsi adalah kerugian keuangan negara. Padahal, di dalam UU Korupsi, definisi korupsi banyak, termasuk suap, penyalahgunaan kekuasaan, dan lain-lain, ungkap Amien. (VIN/A03) Sumber: Kompas, 7 Desember 2007
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Advertisement

Advertisement

RUU Tipikor dan PengKor

Saat ini RUU pengadilan korupsi dan Tipikor akan/sedang dibahas. Fraksi-fraksi yang ada di DPR telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Silahkan unduh disini
RUU Tipikor usulan masyarakat per 26 Juni 2009
english version [unofficial translation]

 

Modul

Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini

 

Iklan