Pesan
Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...   Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...
Penghargaan


Pementasan Teater Ladang Perminus
|
|
Selasa, 29 Mei 2007 |
|
Kesaksian mantan Menteri Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Rokhmin Dahuri menyangkut aliran dana DKP kepada para capres 2004, telah dibantah langsung para capres maupun tim sukses masing-masing. Kubu Wiranto, SBY, Megawati, dan Hamzah Haz serentak membantah menerima dana DKP.
Hanya Amien Rais yang berani secara terbuka menyatakan menerima dana DKP Rp 400 juta. PAN yang mengusung Amien sebagai capres 2004 telah berniat mengembalikan dana tersebut melalui pengadilan.
Pengakuan Amien seharusnya menjadi kunci masuk bagi pengadilan untuk membongkar penyalahgunaan uang negara untuk suatu kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DKP, yaitu mendukung program yang berdampak bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial para nelayan.
Jika fakta hukum di pengadilan mampu membuktikan ada penyalahgunaan dana DKP, aroma korupsi dan siapa saja yang memanfaatkannya harus diproses hukum.
Kesaksian mantan menteri DPK di depan sidang pengadilan dan pengakuan terbuka Amien yang mengaku menerima aliran dana DKP telah membuka sisi gelap citra figur capres 2004 yang terkesan bersih dari kemungkinan praktik politik uang.
Karena itu, pengakuan terbuka Amien seharusnya menjadi pendorong pengadilan mengusut lebih jauh bagaimana mobilisasi dana DKP diperoleh, digunakan, dan siapa saja yang menikmatinya.
Begitu pula, Amien tak perlu malu, apalagi merasa frustrasi, karena hanya dirinya yang mau mengakui menerima dana tersebut. Sedang capres lain tak mau atau tutup mulut serta membantah menerima aliran dana DKP. Sebaliknya, pengakuan Amien telah memberi gambaran senyatanya tentang kebenaran aliran dana DKP yang telah disalahgunakan untuk keperluan yang tidak ada kaitannya dengan program-program DKP.
Bahkan, posisi Amien yang mengaku menerima dana dapat dikatakan jauh lebih elegan daripada sikap para capres yang membantah menerima dana DKP. Para capres yang membantah menerima hanya peduli dengan politik pencitraan yang belum tentu bersih.
Kian Panas
Pascapublikasi nama capres penerima dana DKP dan manuver politik Amien, iklim politik nasional kian panas. Apalagi, setelah Amien ’menggigit’ SBY yang menyatakan ia juga menerima dana DKP dan bantuan dari AS selama kampanye presiden 2004. Pihak SBY pun membantah dan balik mengecam Amien karena melontarkan tuduhan yang mengarah pada fitnah.
Pihak SBY bahkan mengancam memerkarakan secara hukum kalau tuduhan tersebut berlanjut. Sementara Amien siap ’membongkar’ misteri di balik aliran dana DKP tersebut.
Untuk menuntaskan kebenaran aliran dana DKP, ada baiknya nama-nama capres yang disebut dalam kesaksian di pengadilan bersedia hadir untuk memberikan kesaksian. Adanya kesaksian di depan pengadilan jauh lebih elegan daripada mengeluarkan bantahan, baik yang dinyatakan para capres maupun lewat juru bicara tim sukses para capres.
Namun, untuk menuju pada kesaksian nama-nama yang terkait aliran dana DKP, terlebih dulu harus ada inisiatif dan keberanian aparat hukum/pengadilan untuk memanggil nama-nama yang diduga menerima aliran dana DKP. Tanpa inisiatif dan keberanian pengadilan, tidak mungkin fakta-fakta hukum objektif seputar aliran dana DKP terungkap.
Hal itu untuk menghindari kesan adanya penghakiman sepihak melalui pemberitaan media yang berpotensi pada pelanggaran asas praduga tak bersalah bagi pihak-pihak yang namanya disebut dalam sidang pengadilan.
Pengungkapan aliran dana DPK ke sejumlah capres di pengadilan akan membuka tabir asal-usul sumbangan kampanye politik para capres yang selama ini dicitrakan bersih dari peluang korupsi. Kalau dana DKP diberikan kepada tim sukses capres melalui pengajuan proposal kepada DKP, tim sukses capres secara hukum dan moral sejatinya telah membantu praktik korupsi.
Begitu pula para capres. Kalau secara sadar mengetahui dan menggunakan aliran dana DKP untuk pembiayaan kampanye 2004, layak dipersoalkan kejujurannya.
Pengadilan
Pengadilan yang saat ini mengusut dugaan penyalahgunaan dana DKP harus aktif memanggil para capres penerima aliran dana DKP guna mengungkap kebenaran aliran tersebut.
Dalam hal ini apakah status hukum aliran dana DKP ke sejumlah capres cacat hukum dan mengandung dimensi tindak korupsi, biarlah fakta hukum di pengadilan yang akan berbicara. Pihak yang memberi maupun yang menerima sumbangan dana DKP harus didalami status hukumnya guna menghasilkan materi hukum yang jelas.
Artinya, jangan karena Amien yang mengaku, lalu nama-nama capres yang lain ’diamankan’ demi mempertahankan sebuah citra politik yang palsu. Juga janganlah, misalnya, Amien yang telah secara terbuka mengakui menerima aliran dana DKP, dicerca hanya karena niat baiknya itu.
Pengakuan terbuka Amien haruslah menjadi kekuatan hukum sekaligus moral bagi aparat hukum dan pengadilan untuk membongkar skandal aliran dana DKP, tak peduli siapa pun yang telah menerimanya.
Yang jelas, harus ada kesadaran bahwa pengungkapan aliran dana DKP harus dijadikan bagian dari pemberantasan korupsi, siapa pun yang diduga menikmati dan terlibat menerima dana panas DKP saat ini. Sebab, niat pemberantasan korupsi acapkali berhenti mana kala substansi kasusnya melebar menyangkut kepentingan elite politik tertentu atau kepentingan besar parpol. Kesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi selalu ada.
Praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi terjadi karena adanya kepentingan kekuasaan yang jauh lebih besar yang bernuansa mengintervensi hukum yang tengah berjalan.
Artinya, jangan sampai fakta hukum yang terungkap di pengadilan pelan-pelan menguap karena diintervensi kekuasaan politik tertentu. Bahkan, kalau fakta hukum terbukti benar ada aliran dana panas DKP yang mengalir ke beberapa nama capres, risiko politiknya pun harus dihadapi.
Misalnya, akan muncul gugatan hukum terhadap keabsahan hasil pemilu yang memenangkan SBY sebagai presiden. Besarnya pertarungan kepentingan politik di balik aliran dana DKP ini membuat kita pesimistis apakah pengadilan nanti serius mengungkap tuntas status hukum aliran dana tersebut sebagai praktik korupsi atau malah muncul rekayasa untuk mengalihkan persoalan dana panas DKP ke aspek lain agar tidak mengerucut ke pusat kekuasaan.
Pengungkapan aliran dana DKP merupakan momentum untuk membongkar kasus-kasus korupsi dana keuangan negara yang lain. Dana keuangan negara yang ada di setiap departemen yang rawan untuk disalahgunakan untuk tujuan-tujuan donasi politik, seperti membiayai perjalanan pejabat, kepentingan pribadi, dan sumbangan terselubung kepada partai politik harus menjadi prioritas aparat penegak hukum untuk membongkarnya.
Dana yang saat ini rawan menjadi lahan korupsi adalah dana nonbujeter, baik dari zaman Orde Baru sampai saat ini cenderung dikelola tidak transparan. Bahkan, berpeluang menjadi sumber korupsi yang tidak bisa ditembus oleh tangan-tangan hukum.
Keberanian aparat hukum membersihkan negeri ini dari praktik korupsi dan politik uang yang melibatkan elite politik nasional akan menjadi momentum strategis guna memberantas praktik serupa yang memanfaatkan dana-dana negara lainnya. Namun, jika penegakan hukum gagal, negeri kita akan dicap sebagai negeri kaum kleptokrat sepanjang masa.
Kris Nugroho, staf pengajar pada FISIP Unair
Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 29 Mei 2007 |
Advertisement
|
Modul
Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini
Iklan
|