Halaman Muka arrow Berita arrow Daftar Buron Koruptor Selalu Berkembang

Pesan

Buku baru. Untuk mendapatkan, hubungi sekretariat ICW di 021-7901885...

Bila Anda merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial secara online di sini...

Penghargaan

Pementasan Teater Ladang Perminus

facebook

Daftar Buron Koruptor Selalu Berkembang PDF Cetak E-mail
Kamis, 03 Mei 2007
Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura yang ditandatangani tanggal 27 April 2007 di Bali menjadi modal besar bagi Indonesia untuk mengembalikan tersangka, terdakwa, maupun terpidana korupsi yang kabur ke Singapura. Jika selama ini Indonesia diam apabila ada koruptor yang kabur ke Singapura, sekarang upaya pengembalian bisa dilakukan. Demikian disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers tentang perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang sengaja digelar di ruang konferensi pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (2/5). Jaksa Agung didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Salman Maryadi. Jaksa Agung mengatakan, meski butuh proses panjang untuk mengejar koruptor, Indonesia tak akan pasif. Buron menggunakan banyak siasat, seperti ganti nama dan operasi plastik. Mereka tetap akan kita kejar, katanya. Meskipun demikian, Jaksa Agung belum bersedia memaparkan nama-nama buron koruptor yang diduga kabur ke Singapura. Alasannya, daftar buronan selalu berkembang dan diperbarui. Kita punya daftar buronan yang ada pada tim pemburu koruptor. Sepuluh sampai 15 orang. Kita tidak bisa pastikan apakah masih di sana (Singapura). Apakah uang masih ada di sana, kita tidak tahu pasti, katanya. Disinggung mengenai perbedaan proses hukum di Indonesia dan Singapura, Jaksa Agung memastikan hal itu sudah diatur dalam perjanjian ekstradisi. Misalnya, berkaitan dengan pengadilan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Pengadilan in absentia diakui dengan syarat terdakwa diberi kesempatan mendapatkan keadilan. Atau, apabila pihak yang bersangkutan sudah diberi kesempatan untuk diadili, tapi menghindar. Perihal langkah antisipasi apabila tersangka, terdakwa, atau terpidana yang diburu sudah tak berada di Singapura lagi, Jaksa Agung menyampaikan, upaya berikutnya adalah menjalin perjanjian ekstradisi dengan Kanada dan China. Pasalnya, kedua negara tersebut ditengarai menjadi tempat persembunyian pelarian yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sejumlah koruptor yang masih buron, antara lain, Bambang Sutrisno, Adrian Kiki Ariawan, Sudjiono Timan, dan Samadikun Hartono. (idr) Sumber: Kompas, 3 Mei 2007
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Advertisement

Advertisement

RUU Tipikor dan PengKor

Saat ini RUU pengadilan korupsi dan Tipikor akan/sedang dibahas. Fraksi-fraksi yang ada di DPR telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Silahkan unduh disini
RUU Tipikor usulan masyarakat per 26 Juni 2009
english version [unofficial translation]

 

Modul

Beberapa saat lalu Undang-Undang Keterbukaan Informasi (KIP) telah disahkan. Untuk memahami isu-isu seputar undang-undang tersebut, berikut ini diterbitkan Modul Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Modul ini diterbitkan oleh Yayasan SET. Silahkan unduh disini

 

Iklan