|
Rabu, 10 Maret 2010 |
|
Tragedi tanah longsor di perkebunan teh Ciwidey, Bandung, yang menelan korban jiwa mencapai lebih dari 30 orang, adalah salah satu dari puluhan bencana alam yang akhir-akhir ini menimpa sebagian wilayah Indonesia. Di Jakarta dan sekitarnya sebagai misal, bencana banjir masih menjadi ancaman serius, terutama karena kiriman dari Bogor jika terjadi hujan lebat. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Rabu, 10 Maret 2010 |
|
HASIL survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 2010 yang memosisikan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia-Pasifik dengan nilai 9,07 semestinya bukan sesuatu yang mengejutkan. Tahun ini peringkat Indonesia pertama (sebelumnya 7,69). Dengan skor 9,07 itu, PERC menyimpulkan bahwa korupsi di Indonesia semakin parah, terjadi di semua lembaga dan semua level. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Selasa, 09 Maret 2010 |
Pansus Century telah memasuki saat-saat akhir setelah masing-masing fraksi membacakan pendapat akhirnya. Semua fraksi sepakat ada masalah dalam Bank Century, terutama sejak awal pendiriannya yakni pada saat dilakukan akuisisi dan merger. Demikian juga terkait penyelewengan dana Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh manajemen Bank Century, semua bersepakat terjadi pelanggaran hukum. Akan tetapi pendapat fraksi terbelah menyangkut keterlibatan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wapres Boediono karena Partai Demokrat bersama PKB, PPP dan PAN membela mati-matian. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Senin, 08 Maret 2010 |
|
SETELAH menggelar rapat paripurna dua hari (2-3 Maret 2010), akhirnya mayoritas anggota DPR (325 suara atau 60 persen) menyatakan sikap bahwa penalangan dana Bank Century (2008) bermasalah. Sejumlah pejabat pun harus bertanggung jawab. Sikap ini dipilih kelompok "oposisi plus", yaitu PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra, bekerja sama dengan Partai Golkar, PKS, dan PPP. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Senin, 08 Maret 2010 |
|
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pimpinan Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tersebut tidak punya nilai guna atau tidak lagi urgen saat ini. Apalagi pasca-kembalinya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke KPK. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 1 - 9 dari 444 |