|
Selasa, 23 Desember 2008 |
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai UU Minerba yang disahkan pada 16 Desember 2008 lalu masih menguntungkan pihak kontraktor. Hal itu disampaikan pada media briefing ICW yang bertajuk “Kritisi Rezim Pertambangan dan Pentimpangannya” di markas ICW (23/12/2008). |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Selasa, 23 Desember 2008 |
 Selasa 23 Desember 2008, sekitar pukul 14.30 WIB, ICW menyerahkan pengaduan pada Badan Kehormatan (BK) DPR atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPR dalam rapat paripurna pembahasan RUU Mahkamah Agung oleh Agung Laksono.
Pada prinsipnya, Agung Laksono diduga melanggar sejumlah pasal-pasal di tata tertib DPR dan kode etik DPR, yang menjadi salah satu alasan mengatakan UU MA cacat Hukum. Setelah pelaporan pada BK DPR ini, ICW akan mengajukan Judicial Review (uji formil) ke Mahkamah Konstitusi. Berikut surat pengaduan tersebut...
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Selasa, 23 Desember 2008 |
"Jika ada anggaran eksekutif yang masuk ke legislatif, itu penyimpangan." Departemen Agama diduga membiayai rapat dengan panitia kerja di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut salinan dokumen yang dimiliki Tempo, biaya yang dianggarkan rapat itu mencapai Rp 1,23 miliar. Dana tersebut bersumber dari kutipan sebesar Rp 6.000 dari 205.000 anggota jemaah haji 2006. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Senin, 22 Desember 2008 |
“Jangan sampai perjalanan dinas dibiayai dua lembaga.” Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan melaporkan dua anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat ke Badan Kehormatan Dewan. Mereka diduga menerima gratifikasi saat mengawasi penyelenggaraan haji. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Senin, 22 Desember 2008 |
Pernyataan Pers Sidang Paripurna Kamis malam (18/12) di Nusantara II-DPR, telah menjadi antiklimaks upaya menyelamatkan Mahkamah Agung (MA) dari jerat kepentingan politik dan kepentingan mempertahankan elit status quo. Hanya dengan 90-an anggota DPR yang hadir, penolakan secara resmi dari Fraksi PDIP, dan interupsi berbagai Fraksi, Pimpinan Sidang tetap memaksakan pengesahan UU MA. Disinilah publik melihat, Institusi Kekuasaan Kehakiman dikooptasi oleh kepentingan politik. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Senin, 22 Desember 2008 |
|
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia merupakan salah satu usaha layanan konsumen yang sangat besar. Dengan jumlah jamaah lebih dari 200.000 orang (berdasarkan kuota 1/1000 penduduk muslim suatu negara) omset "bisnis" haji bisa mencapai Rp. 7 triliun setiap tahun. Belum ditambah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Kamis, 18 Desember 2008 |
Pengesahan RUU MA INDEPEDENSI PERADILAN TERANCAM, MAHKAMAH AGUNG TIADA HARAPAN Hari ini 18 Desember 2008, meski banyak ditentang dan menimbulkan perdebatan berbagai kalangan, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menjadi Undang-Undang. Salah satu ketentuan yang kontroversial adalah mengenai batas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Pertimbangannya, hakim agung pada usia 70 tahun masih fungsional atau semakin tua semakin bijaksana. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 11 12 13 14 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 229 - 247 dari 250 |