Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban versi pemerintah justru tidak berprespektif korban. Ada dugaan, pemerintah hendak cuci tangan dari tanggungjawab memberi ganti rugi pada korban. Pernyataan ini diungkapkan oleh illian Deta Arta Sari, wakil Koalisi Perlindungan Saksi dalam acara konferensi pers menyikapi RPP versi pemerintah, di kantor Kontras Jakarta, 6 Mei lalu. Beberapa LSM yang tergabung dalam koalisi diantaranya, ELSAM, LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, ICJR, ILRC, LeIP, dan PSHK.
Baca selengkapnya! |