Hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap belanja Polri menunjukkan bahwa Polri pada rentang 2019-2025 membeli barang untuk penanganan massa aksi dengan total anggaran sekitar Rp3,8 triliun yang bersumber dari pajak publik. Terdapat 11 jenis kategori barang yang dibeli Polri, 30 persen atau Rp1,53 triliun diantaranya digunakan untuk membeli set alat pengamanan massa yang terdiri dari helm, rompi, tameng, tongkat baton, pelindung siku dan lutut, hingga tameng.
Korupsi dalam kebijakan iklim telah menjadi tantangan besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim. Salah satu bentuknya adalah eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, seperti industri tambang nikel yang diklaim sebagai bagian dari solusi transisi energi melalui produksi baterai kendaraan listrik. Namun, dibalik itu, terdapat berbagai bentuk korupsi yang berdampak pada lingkungan dan hak masyarakat lokal.
Sepanjang 2014-2025, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya terdapat 8 (delapan) kasus korupsi yang melibatkan 15 orang dengan latar belakang militer, baik purnawirawan ataupun tentara aktif, sebagai pelaku korupsi. Meski jumlah kasus dan pelaku terbilang kecil, korupsi militer ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp24,76 Triliun atau setara dengan 50% kerugian negara dalam tren vonis penindakan korupsi 2022 yang melibatkan 2.249 terdakwa.
Kritik keras publik layak ditujukan pada tabiat pemerintah dan DPR yang gemar membahas UU secara tertutup dan tidak partisipatif. Jika dilihat preseden sebelumnya, pembahasan yang sembunyi-sembunyi akan melahirkan UU dengan muatan materi bermasalah. Tanpa perlawanan publik, revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan bernasib sama dengan revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan UU Aparatur Sipil Negara.
Partisipasi masyarakat dapat memainkan peran penting untuk memantau risiko kecurangan dalam proyek pengadaan pemerintah yang dapat mengarah pada praktik yang tidak kompetitif, pemborosan anggaran, dan keterlambatan proyek.
Laporan ini menelusuri berbagai permasalahan yang terjadi di KPU dan Bawaslu selama lima tahun terakhir (2019–2023). Temuan dalam laporan ini mengungkap sejumlah isu, termasuk pengelolaan anggaran, penyusunan laporan keuangan, penyimpangan dalam realisasi belanja, serta kasus korupsi. Hal ini mencerminkan lemahnya tata kelola di kedua lembaga tersebut, yang berpotensi memengaruhi integritas penyelenggaraan pemilu.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). ICW menilai program MBG cacat dari sektor anggaran, kebijakan teknis, pelaksanaan, hingga pengawasan. Selain itu, segala informasi mengenai program MBG tertutup untuk publik.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, Kontras, ICW melaporkan adanya dugaan tindak korupsi oleh PA/Mendagri, politisi, juga direksi serta komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI), dan PT Jababeka ke KPK, pada Jumat 28 Februari 2025 kemarin. Koalisi menilai penyelenggaraan kegiatan ini patut diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah sebagai calon Bupati Serang dalam Pilkada 2024. Yandri harus mundur dari jabatannya.
Pada hari Senin (24/2), Prabowo Subianto meresmikan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Di saat yang sama, ia juga meneken tiga produk hukum yang berkaitan dengan pembentukan badan investasi milik negara teranyar ini, yakni: Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia; Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara; serta UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.