ICW dan KontraS Kirim Surat KIP ke KPU, Tagih Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu

Sumber: Media Indonesia

22 Februari 2024 – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berkaitan dengan permasalahan yang muncul pra, saat dan pasca dilangsungkannya Pemilihan Umum (Pemilu). 

Belakangan, berbagai persoalan dan kekacauan muncul ke permukaan publik seperti kesalahan pemindaian data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang akhirnya berimplikasi pada kegaduhan, berbagai dugaan kecurangan di hari-H pencoblosan, hingga tingginya angka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal. Beragam masalah tersebut memantik keraguan kami terkait kesiapan KPU RI dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Selain itu, Dalam periode waktu masa kampanye, pelaporan dana kampanye partai politik maupun pasangan calon Presiden-Wakil Presiden tidak dapat diakses secara optimal oleh masyarakat. Selain dikarenakan informasi yang disediakan tidak rinci, SIKADEKA yang disediakan oleh KPU pun seringkali tidak dapat diakses. Permasalahan ini menunjukan bahwa sistem yang dibangun dan disiapkan KPU RI masih jauh dari prinsip keterbukaan. 

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam menagih transparansi dan akuntabilitas KPU RI, kami meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi, hingga anggaran dari Sirekap dan Sikadeka.

Selain informasi yang berkaitan dengan sistem Sirekap dan Sikadeka, kami pun menaruh perhatian pada meninggalnya Petugas KPPS di berbagai daerah. Merujuk pemantauan media, per tanggal 21 Februari 2024, angka kematian petugas Pemilu 2024 telah mencapai setidaknya 94 orang, sementara lebih dari 13.000 lainnya tercatat sakit. Jumlah ini pun masih memiliki kemungkinan semakin besar. Oleh karena itu, kami meminta agar KPU RI juga dapat terbuka kepada publik menjelaskan langkah-langkah antisipatif yang telah dilakukan dan alasan mengapa hal tersebut tidak efektif sehingga fenomena meninggalnya petugas KPPS kembali terulang. 

Lebih lanjut, berkaitan dengan kecurangan yang terjadi di lapangan, kami pun ingin meminta KPU RI untuk secara transparan membuka datanya kepada publik terkait ketidaknetralan dan kecurangan khususnya yang dilakukan oleh petugas KPPS. Tindak lanjut dan langkah KPU RI juga ditunggu dalam merespon ini, sebab berkaitan dengan kredibilitas dan legitimasi kepercayaan rakyat pada Pemilu. 

Selain itu, ICW dan KontraS pun menemukan terjadi bentuk teror dan intimidasi terhadap petugas KPPS pasca tuntasnya hari pencoblosan. Salah satunya yang menimpa Ketua dan Anggota KPPS di Pamekasan, Madura. Untuk itu, penting untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan fisik ataupun hukum apa saja yang dijamin oleh KPU RI setelah Pemilu berlangsung. 

Langkah permohonan keterbukaan informasi publik kepada KPU ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki oleh Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respon paling lambat tiga (3) hari kerja.

Respon KPU RI untuk membuka seluruh informasi yang dimintakan oleh ICW dan KontraS tentu menjadi sangat esensial dalam menganulir anggapan bahwa gelaran Pemilu lalu dilangsungkan dengan jauh dari kesiapan penyelenggaranya.

ICW & Kontras

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan