Gaji DPR Naik 15 Persen; Gaji Anggota DPD Juga Dinaikkan

Mulai Januari 2006, gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat naik sebesar 15 persen. Berbagai tunjangan yang mereka terima pun diperbesar. Kenaikan gaji yang sama juga akan diterima anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Anggota DPR juga mendapat berbagai tunjangan tambahan, antara lain tunjangan operasional menemui konstituen Rp 10 juta per bulan serta tambahan tunjangan telepon dan listrik Rp 500.000 per bulan. Keterangan tentang adanya kenaikan gaji dan tunjangan anggota Dewan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPR I Gusti Ayu Darsini kepada pers saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12). Besarnya kenaikan gaji pokok seperti pegawai negeri, yaitu 15 persen. Hal itu disebut dalam UU APBN, ujar Darsini.

Dengan adanya tambahan gaji dan tunjangan ini, Darsini belum bisa memastikan berapa besar pendapatan kotor anggota Dewan setiap bulannya. Lebih kurang Rp 40-50 jutaan, ucapnya.

Berdasarkan catatan Kompas, gaji pokok anggota DPR tahun 2005 Rp 4,2 juta per bulan. Di luar itu masih ada tunjangan, seperti tunjangan istri (10 persen gaji pokok), tunjangan anak (2 persen gaji pokok), tunjangan beras (Rp 30.000), tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan komunikasi intensif (Rp 4,1 juta), tunjangan kehormatan (Rp 3,72 juta), uang paket (Rp 2 juta), tunjangan listrik (Rp 2 juta), serta tunjangan telepon (Rp 2 juta).

Di luar itu masih ada juga yang disebut dengan tunjangan operasional menemui konstituen. Tunjangan ini besarnya Rp 10 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan mulai Juli 2005 dan dicairkan secara sekaligus, dirapel, pada Jumat pekan lalu, yaitu Rp 60 juta per orang.

Apabila DPR naik gaji, DPD juga tak ketinggalan. Menurut keterangan Pelaksana Tugas Kepala Biro Keuangan DPD Suryani, alokasi kenaikan gaji DPD sama seperti DPR, yaitu 15 persen.

Keputusan Presiden tentang kenaikan gaji belum turun, tetapi kami diminta Dirjen Anggaran untuk mengalokasikan kenaikan anggaran gaji dan tunjangan sebesar 15 persen, kata Suryani kepada Kompas dengan sepengetahuan Sekretaris Jenderal DPD Eddie Siregar.

Menurut Eddie, kebijakan kenaikan gaji anggota DPD sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan DPR. DPD tidak pernah mengajukan usulan kenaikan gaji, ucapnya.

Gaji dan tunjangan anggota DPD pada tahun 2005, menurut keterangan Siti di bagian keuangan, hampir sama dengan DPR. Gaji pokok anggota DPD Rp 4,2 juta. DPD juga mendapat berbagai tunjangan, seperti tunjangan istri, anak, beras, komunikasi intensif, maupun tunjangan listrik dan telepon.

Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono pada Rapat Paripurna DPR 16 Agustus 2005 mengatakan, Pimpinan Dewan berpendapat saat ini tidak tepat apabila pemerintah akan menaikkan gaji pejabat negara, betapapun kecil persentase yang direncanakan. (sut)

Sumber: Kompas, 14 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan