PASTIKAN SEKOLAHMU BEBAS PUNGUTAN

Donasi Gerakan Antikorupsi agar Sekolah Gratis

 

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan didirikan negara Indonesia adalah mencerdaskan seluruh rakyat. Cara yang digunakan untuk mencapainya dengan memanfaatkan institusi pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. Melalui institusi tersebut negara diberi kewajiban untuk membuka akses bagi semua anggota masyarakat agar memperoleh layanan pendidikan bermutu.

 

Secara lebih tegas hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 30 amandemen keempat UUD 1945. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian agar benar-benar menjamin kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik, negara diharuskan menyediakan anggaran untuk sektor pendidikan. Jumlahnya tidak boleh kurang 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

 

Hal yang sama ditegaskan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa ada diskriminasi. Karenanya pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun

 

Kedua aturan tersebut dengan jelas menerangkan bahwa mutu dan bebas biaya dalam pelayanan pendidikan menjadi satu bagian. Artinya, selain harus membiayai seluruh kegiatan operasional pendidikan, pemerintah pun bertanggungjawab dalam peningkatan mutu guru, ketersediaan buku ajar, serta peralatan dan perlengkapan belajar mengajar[1].

 

Namun, dari hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2003 hingga 2008, di beberapa daerah, antara lain; Jakarta, Tangerang, Garut, Lombok, Makasar, Padang, Banjarmasin, Sumba, Bau-Bau, dan Padang, kenaikan anggaran pendidikan justru diikuti kenaikan biaya yang ditanggung oleh orang tua murid untuk penyelenggaraan sekolah.

 

Pada tingkat SDN, orang tua murid pada beberapa daerah tersebut dalam satu tahun mengaku mengeluarkan total biaya sebesar Rp. 4,7 juta  Sebanyak Rp 1.5 juta untuk biaya yang langsung dikeluarkan bagi sekolah, seperti membayar iuran komite, pembelian buku pelajaran, pendaftaran ulang atau membayar kegiatan ekstrakurikuler. Sisanya Rp 3,2 juta, untuk membiayai kegiatan pendidikan yang tidak secara langsung diberikan kepada sekolah. Contohnya, transportasi ke sekolah, membeli tas, serta seragam.

 

Biaya pendidikan yang mahal dengan sendirinya menghambat warga, terutama kelompok miskin untuk memperoleh pelayanan pendidikan. Tingkat partisipasi pendidikan akan menurun, sedangkan angka putus sekolah makin bertambah. Targetan menyelesaikan program wajib belajar pada tahun 2008 dipastikan tidak tercapai.

 

Pada sisi lain, walaupun orang tua telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam penyelenggaraan pendidikan, pelayanan yang mereka terima masih buruk. Tergambar dari berbagai indikator penunjang layanan seperti bangunan sekolah, peralatan dan perlengkapan mengajar, serta pengajarnya berada dalam keadaan yang buruk. Ratusan ribu bangunan sekolah dalam kondisi tidak layak pakai, bahkan banyak diantaranya yang roboh. Begitupun peralatan dan perkengkapan belajar mengajar yang masih kurang. Pada sisi pengajar, selain kurang dan tidak merata, secara kualitas mayoritas guru dinilai masih bermutu rendah.

 

Berdasarkan data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, Pada tingkat sekolah dasar (SD) sebagai contoh, dari total guru SD sebanyak 1.234.927, sekitar 609.217 atau  49,3 persen tidak layak mengajar. Begitupun kondisi ruang belajar , dari total 865.258 ruang SD,  47,9 persen rusak, 23,3 persen diantaranya dalam kondisi rusak berat.

 

Telah terjadi anomali dalam pendidikan nasional. Secara logika, tambahan anggaran semestinya mampu menekan biaya yang dikeluarkan oleh orang tua murid dan mendorong perbaikan layanan pendidikan. Dalam kenyataan, walau anggaran yang disediakan negara terus bertambah, tapi dana yang dikeluarkan orang tua makin meningkat, tapi di sisi lain, pelayanan justru bertambah buruk.

 

Oleh karena itu, Indonesia Corruption Watch sebagai lembaga yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, mendorong partisipasi aktif warga untuk melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi, salah satunya praktek korupsi di sekolah. Saat ini ICW bekerja sama dengan Yappika, sebuah lembaga nirlaba yang mempunyai perhatian khusus kepada kebijakan pelayanan yang adil dan berkualitas, seperti pelayanan pendidikan, dan Dompet Dhuafa, lembaga nirlaba yang khidmad dalam pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu, mencanangkan Program “Pastikan Sekolahmu Bebas Pungutan”

 

Tujuan program

Ada beberapa tujuan program dirancang;

  1. Meningkatkan kemampuan para pemangku kepentingan sekolah seperti kepala sekolah, komite sekolah, guru, orang tua dan masyarakat dalam menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS)

APBS merupakan rumusan panduan bagi pelaksanaan kegiatan di sekolah dalam setahun yang menggambarkan distribusi hak dan kewajiban antara pemerintah, sekolah dan masyarakat, sekaligus menjadi perwujudan amanah orang tua siswa pada penyelenggraan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam penyusunan APBS harus melibatkan semua pihak agar aspirasi semua pihak (guru, orang tua , kepala sekolah dan masyarakat) dapat terakomodir sehingga isi APBS tidak mencerminkan kebutuhan dan kepentingan kelompok tertentu saja. Selain itu penyusunan yang partisipatif dapat mencegah penyimpangan dan dapat mendorong semua pihak untuk ikut mengawasi APBS.

  1. Menggalang dukungan publik untuk berkontribusi pada tata kelola sekolah

Sekolah merupakan pelaksana utama dalam mewujudkan sekolah gratis karena sebagian besar anggaran pendidikan termasuk dana BOS (Biaya Operational Sekolah) dikelola oleh sekolah. Tata kelola sekolah yang sangat buruk dapat menimbulkan potensi korupsi termasuk dana BOS sangat besar. Buruknya tata kelola sekolah kerena didominasi kepala sekolah, mandulnya komite sekolah, minimnya partisipasi masyarakat dan transparansi serta tidak adanya akuntabilitas.

  1. Mengawasi dan mencegah korupsi di Sekolah

Korupsi di sekolah menyebabkan biaya yang ditanggung oleh orang tua makin mahal dan mutu pelayanan makin buruk. Warga dari kelompok miskin akan kesulitan mendapatkan pelayanan sekolah yang pada dasarnya merupakan hak mereka.

 

Selain itu, korupsi di sekolah akan menumbuh budaya korupsi di kalangan peserta didik. Sekolah yang semestinya menjadi benteng terakhir perlawan terhadap korupsi, justru menjadi tempat lahirnya koruptor baru. Kondisi tersebut akan sangat merugikan masa depan Indonesia.

 

Oleh karena itu, sangat penting adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan sekolah seperti orang tua, guru, masyarakat, terlibat aktif melakukan pemantauan pengelolaan sekolah. Adanya partisipasi dan pengawasan dari para pemangku kepentingan, diharapkan mampu mencegah praktek korupsi di sekolah.

 

RANGKAIAN KEGIATAN PROGRAM YANG AKAN DILAKUKAN:

Ada beberapa kegiatan dalam Program “Pastikan Sekolahmu Bebas Pungutan”

 

1.     Melakukan training bagi mitra di dua daerah percontohan

Training dilakukan agar mitra yang akan mendampingi sekolah percontohan memahami dan mampu mengimpelementasikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) yang partisipatif. 

 

2.     Menentukan sekolah percontohan.

Beberapa sekolah akan dipilih sebagai percontohan untuk mengimplementasikan penyusunan APBS yang partisipatif dalam rangka merealisasikan sekolah gratis.

 

3.     Focus Group Discussion (FGD)

FGD dilakukan untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh masing-masing pemangku kepentingan seperti orang tua, guru, komite sekolah, dan masyarakat sekitar.

 

4.     Training stakeholder sekolah dalam menyusun APBS

Para pemangku kepentingan di sekolah ditraining cara menyusun APBS yang partisipatif.

 

5.     Implementasi APBS Partisipatif

Para pemangku kepentingan menyusun APBS di masing-masing sekolah dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Pada proses awal proses penyusunan APBS akan didampingi oleh mitra

 

6.     Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan APBS di sekolah-sekolah

Selama satu tahun anggaran APBS dijalankan, para pemangku kepentingan seperti orang tua dan komite melakukan pengawasan agar tidak ada penyimpangan.

 

OUTPUT PROGRAM

  1. Meminimalisir terjadinya korupsi di sekolah
  2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sekolah
  3. Terwujudnya tata kelola sekolah yang lebih baik
  4. Menekan terjadinya pungutan kepada orang tua siswa di sekolah-sekolah
  5. Mendorong inisiatif para pemangku kepentingan sekolah untuk menganalisis dan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

 

PENGGALANGAN DANA BERSAMA MELALUI:

BNI 46 cabang Wolter Monginsidi 006.436.0742 a/n. Yayasan ICW

Bank Mandiri 006.00.0036529.0 a/n. Yappika

BCA cabang Pondok indah 237.304.7171 a/n. Yayasan Dompet Dhuafa

 

Informasi lebih lanjut dapat menhubungi sekretariat ICW 021 7901885

 

 



[1] Biaya  pendidikan adalah nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input) atau seluruh pengeluaran dalam bentuk natura atau berupa uang yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.