PASTIKAN
SEKOLAHMU BEBAS PUNGUTAN
Donasi
Gerakan Antikorupsi agar Sekolah Gratis
Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan didirikan negara Indonesia adalah
mencerdaskan seluruh rakyat. Cara yang digunakan untuk mencapainya dengan
memanfaatkan institusi pendidikan seperti sekolah atau perguruan tinggi. Melalui
institusi tersebut negara diberi kewajiban untuk membuka akses bagi semua
anggota masyarakat agar memperoleh layanan pendidikan bermutu.
Secara lebih tegas hal
tersebut dinyatakan dalam Pasal 30 amandemen keempat UUD 1945. Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Kemudian agar benar-benar menjamin kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik,
negara diharuskan menyediakan anggaran untuk sektor pendidikan. Jumlahnya tidak
boleh kurang 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal yang sama ditegaskan dalam
undang-undang sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberi layanan dan kemudahan,
serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa ada
diskriminasi. Karenanya pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun
Kedua aturan tersebut dengan
jelas menerangkan bahwa mutu dan bebas biaya dalam pelayanan pendidikan menjadi
satu bagian. Artinya, selain harus membiayai seluruh kegiatan operasional
pendidikan, pemerintah pun bertanggungjawab dalam peningkatan mutu guru,
ketersediaan buku ajar, serta peralatan dan perlengkapan belajar mengajar[1].
Namun, dari hasil riset Indonesia
Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2003 hingga 2008, di beberapa daerah,
antara lain; Jakarta, Tangerang, Garut, Lombok, Makasar, Padang, Banjarmasin,
Sumba, Bau-Bau, dan Padang, kenaikan anggaran pendidikan justru diikuti
kenaikan biaya yang ditanggung oleh orang tua murid untuk penyelenggaraan
sekolah.
Pada tingkat SDN, orang tua murid pada beberapa daerah
tersebut dalam satu tahun mengaku mengeluarkan total biaya sebesar Rp. 4,7
juta Sebanyak Rp 1.5 juta untuk biaya
yang langsung dikeluarkan bagi sekolah, seperti membayar iuran komite,
pembelian buku pelajaran, pendaftaran ulang atau membayar kegiatan
ekstrakurikuler. Sisanya Rp 3,2 juta, untuk membiayai kegiatan pendidikan yang
tidak secara langsung diberikan kepada sekolah. Contohnya, transportasi ke
sekolah, membeli tas, serta seragam.
Biaya pendidikan yang mahal
dengan sendirinya menghambat warga, terutama kelompok miskin untuk memperoleh
pelayanan pendidikan. Tingkat partisipasi pendidikan akan menurun, sedangkan
angka putus sekolah makin bertambah. Targetan menyelesaikan program wajib
belajar pada tahun 2008 dipastikan tidak tercapai.
Pada sisi lain, walaupun orang
tua telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dalam penyelenggaraan
pendidikan, pelayanan yang mereka terima masih buruk. Tergambar dari berbagai
indikator penunjang layanan seperti bangunan sekolah, peralatan dan perlengkapan
mengajar, serta pengajarnya berada dalam keadaan yang buruk. Ratusan ribu
bangunan sekolah dalam kondisi tidak layak pakai, bahkan banyak diantaranya
yang roboh. Begitupun peralatan dan perkengkapan belajar mengajar yang masih
kurang. Pada sisi pengajar, selain kurang dan tidak merata, secara kualitas
mayoritas guru dinilai masih bermutu rendah.
Berdasarkan data dari Badan Penelitian dan Pengembangan
Depdiknas, Pada tingkat sekolah dasar (SD) sebagai contoh, dari total guru SD
sebanyak 1.234.927, sekitar 609.217 atau
49,3 persen tidak layak mengajar. Begitupun kondisi ruang belajar , dari
total 865.258 ruang SD, 47,9 persen
rusak, 23,3 persen diantaranya dalam kondisi rusak berat.
Telah terjadi anomali dalam
pendidikan nasional. Secara logika, tambahan anggaran semestinya mampu menekan
biaya yang dikeluarkan oleh orang tua murid dan mendorong perbaikan layanan
pendidikan. Dalam kenyataan, walau anggaran yang disediakan negara terus
bertambah, tapi dana yang dikeluarkan orang tua makin meningkat, tapi di sisi
lain, pelayanan justru bertambah buruk.
Oleh karena itu, Indonesia
Corruption Watch sebagai lembaga yang memiliki komitmen untuk memberantas
korupsi, mendorong partisipasi aktif warga untuk melakukan perlawanan terhadap
praktek korupsi, salah satunya praktek korupsi di sekolah. Saat ini ICW bekerja
sama dengan Yappika, sebuah lembaga nirlaba yang mempunyai perhatian khusus
kepada kebijakan pelayanan yang adil dan berkualitas, seperti pelayanan
pendidikan, dan Dompet Dhuafa, lembaga nirlaba yang khidmad dalam pemberdayaan
masyarakat yang kurang mampu, mencanangkan Program “Pastikan Sekolahmu Bebas
Pungutan”
Tujuan
program
Ada
beberapa tujuan program dirancang;
APBS
merupakan rumusan panduan bagi pelaksanaan kegiatan di sekolah dalam setahun
yang menggambarkan distribusi hak dan kewajiban antara pemerintah, sekolah dan
masyarakat, sekaligus menjadi perwujudan amanah orang tua siswa pada
penyelenggraan sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam penyusunan
APBS harus melibatkan semua pihak agar aspirasi semua pihak (guru, orang tua ,
kepala sekolah dan masyarakat) dapat terakomodir sehingga isi APBS tidak
mencerminkan kebutuhan dan kepentingan kelompok tertentu saja. Selain itu
penyusunan yang partisipatif dapat mencegah penyimpangan dan dapat mendorong
semua pihak untuk ikut mengawasi APBS.
Sekolah
merupakan pelaksana utama dalam mewujudkan sekolah gratis karena sebagian besar
anggaran pendidikan termasuk dana BOS (Biaya Operational Sekolah) dikelola oleh
sekolah. Tata kelola sekolah yang sangat buruk dapat menimbulkan potensi
korupsi termasuk dana BOS sangat besar. Buruknya tata kelola sekolah kerena
didominasi kepala sekolah, mandulnya komite sekolah, minimnya partisipasi
masyarakat dan transparansi serta tidak adanya akuntabilitas.
Korupsi di
sekolah menyebabkan biaya yang ditanggung oleh orang tua makin mahal dan mutu
pelayanan makin buruk. Warga dari kelompok miskin akan kesulitan mendapatkan
pelayanan sekolah yang pada dasarnya merupakan hak mereka.
Selain itu, korupsi
di sekolah akan menumbuh budaya korupsi di kalangan peserta didik. Sekolah yang
semestinya menjadi benteng terakhir perlawan terhadap korupsi, justru menjadi
tempat lahirnya koruptor baru. Kondisi tersebut akan sangat merugikan masa
depan Indonesia.
Oleh karena
itu, sangat penting adanya partisipasi aktif para pemangku kepentingan sekolah
seperti orang tua, guru, masyarakat, terlibat aktif melakukan pemantauan
pengelolaan sekolah. Adanya partisipasi dan pengawasan dari para pemangku
kepentingan, diharapkan mampu mencegah praktek korupsi di sekolah.
RANGKAIAN
KEGIATAN PROGRAM YANG AKAN DILAKUKAN:
Ada beberapa kegiatan dalam Program
“Pastikan Sekolahmu Bebas Pungutan”
1. Melakukan
training bagi mitra di dua daerah percontohan
Training dilakukan
agar mitra yang akan mendampingi sekolah percontohan memahami dan mampu
mengimpelementasikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) yang
partisipatif.
2. Menentukan
sekolah percontohan.
Beberapa
sekolah akan dipilih sebagai percontohan untuk mengimplementasikan penyusunan
APBS yang partisipatif dalam rangka merealisasikan sekolah gratis.
3. Focus
Group Discussion (FGD)
FGD dilakukan
untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan yang dihadapi oleh masing-masing
pemangku kepentingan seperti orang tua, guru, komite sekolah, dan masyarakat
sekitar.
4. Training
stakeholder sekolah dalam menyusun APBS
Para
pemangku kepentingan di sekolah ditraining cara menyusun APBS yang
partisipatif.
5. Implementasi
APBS Partisipatif
Para
pemangku kepentingan menyusun APBS di masing-masing sekolah dengan melibatkan
para pemangku kepentingan. Pada proses awal proses penyusunan APBS akan
didampingi oleh mitra
6. Pengawasan
terhadap penyusunan dan pelaksanaan APBS di sekolah-sekolah
Selama
satu tahun anggaran APBS dijalankan, para pemangku kepentingan seperti orang
tua dan komite melakukan pengawasan agar tidak ada penyimpangan.
OUTPUT
PROGRAM
PENGGALANGAN
DANA BERSAMA MELALUI:
BNI 46 cabang Wolter
Monginsidi 006.436.0742 a/n. Yayasan ICW
Bank Mandiri 006.00.0036529.0 a/n. Yappika
BCA cabang Pondok indah 237.304.7171 a/n. Yayasan Dompet
Dhuafa
Informasi lebih lanjut dapat
menhubungi sekretariat ICW 021 7901885

[1] Biaya pendidikan adalah nilai rupiah dari seluruh
sumber daya (input) atau seluruh pengeluaran dalam bentuk natura atau
berupa uang yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.