Yusril Hadapi Penyidik Kejaksaan Agung Hari Ini
Hari Ini Diperiksa dalam Kasus Sisminbakum
Yusril Ihza Mahendra tidak punya pilihan. Mantan Menkeh HAM yang kini menjadi tersangka dugaan kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) itu bakal menghadap penyidik Kejaksaan Agung hari ini (12/7). Meski demikian, Yusril belum memastikan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
''Menjawab atau tidak (pertanyaan penyidik, Red), itu sepenuhnya hak saya,'' kata Yusril saat dihubungi kemarin (11/7). Yusril menerangkan, jika diperiksa sebagai saksi, dirinya akan menjawab. ''Itu wajib,'' tegasnya. Namun, jika diperiksa sebagai tersangka, belum tentu dia bakal menjawab pertanyaan penyidik.
Menurut dia, berdasar KUHAP, seorang tersangka berhak untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Dia juga mempersilakan penyidik menuangkan sikap bungkamnya tersebut ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Seperti yang diketahui, hari ini adalah jadwal pemanggilan kedua terhadap Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dalam pemanggilan pertama pada Kamis lalu (1/7), Yusril datang memenuhi panggilan. Namun, dia menolak untuk diperiksa. Sedangkan Hartono yang juga sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut karena berada di luar negeri.
Yusril menegaskan, kedatangannya itu adalah bentuk sikap kooperatif dan penghormatan kepada institusi kejaksaan. ''Walaupun, saya berpendapat jaksa agung ilegal dan semua kebijakannya tidak sah,'' katanya. Suami Rika Tolentino Kato itu meminta institusi kejaksaan juga harus menghormati hak konstitusional dirinya untuk berpendapat seperti itu.
Soal gugatan uji materi seputar jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap tidak sah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Yusril mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera memberikan kuasa hukumnya kepada Hendarman. ''Kalau presiden tidak berkenan hadir, biar Hendarman yang datang. Biar kami bisa debat terbuka,'' ucapnya ketus.
Bagaimana jika penyidik langsung menahan setelah menjalani pemeriksaan? ''Mereka (penyidik) memang punya kewenangan dan hak subjektif itu,'' jawabnya.
Menurut KUHAP, lanjut Yusril, seseorang bisa ditahan karena beberapa pertimbangan. Yakni, melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan perkaranya diancam dengan hukuman di atas lima tahun. ''Saya tidak akan mungkin melakukan hal-hal itu,'' ucapnya.
Yusril juga berjanji tidak akan melarikan diri. ''Hampir semua orang kenal saya. Tiga kali saya menjadi menteri dan guru besar hukum. ''Mustahil saya lari,'' tegasnya.
Jika dianggap akan menghilangkan barang bukti, Yusril juga membantah. Menurut dia, semua barang bukti kasus sisminbakum ada di Kemenkum HAM dan sudah berada di tangan penyidik. Nah, jika dianggap mengulangi perbuatan, Yusril beralasan bahwa dirinya sudah bukan lagi menteri kehakiman lagi.
Dia meminta kejaksaan mempertimbangkan hak subjektifnya untuk menahan seseorang dengan alasan-alasan yang diajukan tersebut. ''Saya mengharapkan kejaksaan mempertimbangkan kondisi objektifnya agar tidak sewenang-wenang,'' ujarnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menegaskan, kejaksaan masih menelusuri kemungkinan terjadinya kebocoran informasi pencekalan Hartono Tanoe. Kebocoran itulah yang menyebabkan adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu melarikan diri ke luar negeri sehari sebelum surat pencekalannya keluar pada 25 Juli. ''Ada beberapa tahap yang kami telusuri. Ini harus hati-hati,'' katanya kemarin. (kuh/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 12 Juli 2010