Banyak Jaksa-Polisi Tak Laporkan Kekayaan

"Kalau tak sesuai tenggat, bisa dikenai sanksi."

Tingkat kepatuhan pejabat Kejaksaan Agung dan perwira polisi untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi lebih rendah dibanding kebanyakan instansi lain. Hingga kemarin, baru sekitar 4.500 jaksa yang sudah melapor dari total 8.000-an orang yang diwajibkan, atau mencapai 57,35 persen.

Jumlah perwira polisi yang melaporkan kekayaannya sedikit lebih baik, sekitar 5.100 orang dari hampir 7.000 personel yang diwajibkan, atau 73,45 persen. Mereka yang diwajibkan adalah para perwira pada jabatan eselon yang digolongkan sebagai penyelenggara negara di kepolisian, termasuk para penyidik.

Sebagai pembanding, kepatuhan para penyelenggara negara di Kementerian Keuangan tercatat mencapai 92,43 persen dari sekitar 7.000 pejabat yang diwajibkan lapor. Sementara itu, ketaatan para pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 97,98 persen dan Mahkamah Agung 89,72 persen.

Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengatakan, sesuai dengan aturan, setiap pejabat penyelenggara negara mestinya melaporkan kekayaannya minimal dua tahun sekali. "Itu untuk jabatan yang sama," ujarnya. "Setiap promosi jabatan atau mutasi, mereka pun wajib melaporkan ulang kekayaannya."

Sebagai contoh, dari data di KPK, tak ditemukan laporan kekayaan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Oegroseno.

Oegroseno, yang dihubungi tadi malam, mengatakan membutuhkan waktu untuk mengisi formulir laporan harta kekayaan itu. "Waktunya sedikit, apalagi pekerjaan di sini banyak," ujarnya.

Menurut Oegroseno, formulir yang dikirimkan KPK kepadanya baru terisi sebagian. Jika selesai malam ini, katanya, dia akan segera mengirimnya dari Medan ke Jakarta. "Lagi pula saya sudah tua. Kalau menulis sering gemetar," ujarnya berkelakar.

Dengan adanya hambatan waktu tersebut, mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri ini mengusulkan agar para pejabat penyelenggara negara dipanggil untuk diwawancarai dan ditanyai langsung berkaitan dengan harta kekayaannya. "Kalau menulis kan jadi lama."

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan perlunya perbandingan dengan instansi lain dalam melihat tingkat kepatuhan polisi dalam melaporkan kekayaannya. "Tidak bisa hanya dilihat dari nominalnya saja, tapi perlu juga kuantitas dari personel kami," ujar Ito.

Menurut Ito, jumlah polisi di Indonesia jauh lebih banyak ketimbang pejabat di instansi lain. Selama ini pun, katanya, pimpinan Polri sudah memerintahkan pelaporan itu disertai ancaman sanksi disiplin. "Kalau tidak sesuai dengan tenggat, bisa dikenai sanksi," katanya. ANTON SEPTIAN | RENNY FITRIA SARI | SUTJI DECILYA | TOMI

PERINGKAT KEPATUHAN

Pejabat Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI paling tak patuh terhadap kewajiban melaporkan hartanya dibanding lembaga pemerintah lainnya. Inilah perbandingannya:

Kejaksaan Agung: 57,35 persen
Polri: 73,45 persen
Mahkamah Agung: 89,72 persen
Kementerian Keuangan: 92,43 persen
Kementerian Kelautan dan Perikanan: 96,92 persen
Kementerian Komunikasi dan Informatika: 97,98 persen
 
Sumber: Koran Tempo, 8 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan