Alif Kuncoro, Penyuap Kompol Arafat Terancam Lima Tahun

Sidang Perdana Kasus Gayus

Kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mulai memasuki babak baru. Satu per satu tersangka kasus itu mulai duduk di kursi pesakitan, menjadi terdakwa. Kemarin (14/7) Alif Kuncoro menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alif didakwa dengan dua pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara alternatif. Yakni, pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13. Pasal tersebut dikenakan karena Alif menyuap penyidik Polri, Kompol Mohammad Arafat Enanie. Dia terancam hukuman lima tahun.

Tujuan penyuapan itu, adik Alif, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi Gayus. Imam yang berprofesi sebagai konsultan pajak tersebut pernah menyetorkan Rp 25 juta ke rekening Gayus selaku pegawai Ditjen Pajak. "Terdakwa Alif Kuncoro meminta Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Wardoyo.

Jaksa membeberkan, perbuatan itu diawali dengan pertemuan pada September 2009 antara Alif, Gayus, dan Arafat di Restoran King Palace, Hotel Pacific Place, kompleks perkantoran Sudirman Central Business District (SCBD), Jaksel. Selanjutnya, dibicarakan rencana agar Imam tidak menjadi tersangka. Caranya, mengubah identitas Imam dari konsultan pajak menjadi auditor perusahaan dan event organizer.

"(Perubahan, Red) itu bermaksud menyamarkan aliran dana dari Imam Cahyo Maliki kepada Gayus Halomoan Tambunan," urai Teguh. Sesudah pertemuan, ketiganya menuju showroom PT Mabua Motor Indonesia di kompleks yang sama. "Tujuannya, membuat printout berita acara pemeriksaan Imam Cahyo Maliki," sambungnya.

Nah, saat itulah Arafat menaiki sebuah motor Harley-Davidson yang dipamerkan di showroom. Alif yang melihatnya lantas bertanya, "Mau yang itu?" Arafat berkata, "Kalau ditawari, mau." Alif kemudian kembali meminta Imam tidak dijadikan tersangka.

Motor Harley-Davidson tipe Ultra Klasik seharga Rp 410 juta tersebut dibeli Alif untuk untuk diberikan kepada Arafat. Alif membayarkan Rp 20 juta sebagai uang muka. Setelah motor tersedia dan dilunasi, Alif meminta PT Mabua mengirimkannya ke rumah Arafat di kawasan Perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok, Jabar. "Motor diterima istri Mohammad Arafat Enanie, yakni saksi Hasni Amalia, pada 13 November 2009," ungkap jaksa.

Alif yang mengenakan batik dalam sidang itu menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) saat ditanya soal tanggapannya oleh ketua majelis hakim, Mien Trisnawaty. Namun, dia memilih tak berkomentar saat ditanya wartawan sesudah sidang. "Tanya pengacara saja," ucap dia.

Kuasa hukum Alif, Danny Surya, mengatakan memilih mempersiapkan sidang lanjutan pekan depan, yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, Senin (19/7), giliran Arafat menjalani sidang perdana. (fal/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 15 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan