Kejagung: Hary Tanoe Hanya Berkonsultasi
Pertemuan dengan JAM Pidsus dalam Perkara Sisminbakum
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara soal upaya pengusaha Hary Tanoesoedibjo melobi pembayaran kerugian negara dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam kasus tersebut, adik kandung Hary Tanoe, Hartono Tanoesoedibjo, serta mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menegaskan, penyidikan terhadap kasus korupsi biaya akses Sisminbakum berjalan tanpa intervensi. Kedatangan Hary ke Gedung Bundar tidak terkait dengan penyidikan oleh tim penyidik pidana khusus Kejagung. "(Dia datang, Red) sebatas konsultasi, bukan konteks penanganan perkara," kata Didiek di Kejagung kemarin (21/7).
Sebelumnya, tepatnya Selasa lalu (20/7), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari menuturkan bahwa Hary menemuinya pekan lalu. Menurut Amari, kedatangan bos PT Global Mediacom itu berkaitan dengan pembayaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus Sisminbakum. Berdasar putusan Mahkamah Agung (MA), jumlah kerugian negara Rp 378 miliar.
Namun, kuasa hukum Hartono meluruskan bahwa kerugian negara itu hanya dibayar jika perkara tersebut dilanjutkan ke sidang dan kliennya diputus bersalah oleh pengadilan. Tetapi, mereka yakin bahwa Hartono tidak bersalah (Jawa Pos, 21/7).
Didiek juga mengklarifikasi, pertemuan dengan Hary itu bukan bentuk hubungan dengan pihak beperkara. "Konsultasi boleh. Melakukan penyimpangan tidak boleh," tutur mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tersebut.
Apakah konsultasi tersebut merupakan bentuk pengakuan bersalah dari keluarga Tanoesoedibjo? "Belum ada kesimpulan tentang itu," ucap Didiek.
Dia menegaskan, penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono terus berjalan. "Sampai hari ini (kemarin, Red) pemeriksaan terhadap tersangka belum selesai," terang jaksa yang akan menduduki jabatan kepala Kejati NTB itu.
Tim penyidik, ungkap dia, bakal menjadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk tersangka. Selain itu, tim penyidik akan memeriksa 30 saksi. "Semua alat bukti yang diperoleh mendukung kuat (penyidikan, Red)," terang Didiek.
Secara terpisah, sidang kasus Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel ditunda lagi kemarin. Seharusnya, sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa beralasan rencana tuntutan belum sampai ke tangannya dan masih berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (fal/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 22 Juli 2010