Belum Pahami Materi yang Disangkakan

Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono pada pemeriksaan lanjutan Rabu (13/7) kemarin, dicecar 15 pertanyaan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Untung yang diperiksa sejak pukul 11.00 siang masih menebarkan senyum pada awak media meski terlihat cukup lelah.

Dia yang didampingi pengacaranya Dani Sriyanto langsung menuju mobil tahanan untuk kembali ke LP Kedungpane sekitar pukul 17.00.

Dani Sriyanto menyatakan, kliennya masih belum memahami materi apa saja yang disangkakan kepada dirinya. Untuk itulah pihaknya masih mengkaji kembali tindakan apa saja yang dinilai sudah menyalahi aturan.

Sejak memenuhi panggilan pada Selasa (12/7) lalu, kliennya sebenarnya hendak mengajukan permohonan untuk pengacara serta mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Waktunya pun sangat terbatas, dimana surat tiba hari Senin (11/7) untuk memenuhi panggilan keesokan harinya.

Pertimbangan kejaksaan ternyata lain, sehingga Untung Wiyono langsung dijebloskan ke tahanan. ’’Sampai sekarang pun kami masih kesulitan dengan dokumen. Keterbatasan ini membuat pemeriksaan juga belum sampai pada materi masih sebatas formal saja,’’ ujar Dani kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya.

Penyimpangan yang terjadi tahun 2003-2010 diduga dilakukan Untung bersama dua tersangka lainnya, yakni Kushardjono yang baru saja ditahan serta Sri Wahyuni. Dana dari kas daerah dipindahkan ke PD BPR Djoko Tingkir dan PD BPR BKK Karangmalang Sragen dalam bentuk deposito. Sertifikat deposito ini lalu dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman/kredit yang mengatasnamakan pemerintah daerah yang totalnya lebih dari Rp 42 miliar.

Menanggapi hal itu, Dani menjelaskan, pendepositoan dana dari kas daerah sudah sesuai ketentuan, yakni  PP 39/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Upaya ini juga dilakukan untuk penyehatan dua BPR terkait. ’’Dengan adanya aliran dana ke BPR, pendapatan daerah ikut bertambah karena bunga deposito yang masuk ke kas daerah cukup tinggi mencapai 10%-12 %. Klien kami memang mengetahui pendepositoan tersebut tetapi soal yang dijaminkan untuk kredit sama sekali tak tahu,’’ kata Dani.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, pemeriksaan masih akan terus dilakukan. Kejati masih memohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk mengeluarkan angka kerugian negara. Proses audit BPKP masih berjalan dan diperkirakan dalam dua pekan hasilnya bisa dipublikasikan.

Namun berdasarkan penyidikan Kejati, dugaan kerugian kas daerah Sragen mencapai Rp 40 miliar. Tersangka bisa dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP jo 65 KUHP. (J14-35)
Sumber: Suara Merdeka, 14 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan