Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 24-28 Agustus 2015
RINGKASAN BERITA
Senin, 24 Agustus 2015
-
Wawancara calon pimpinan KPK oleh pansel dimulai. Pansel harus memverifikasi semua hasil temuan baik dari tracker independen, PPATK, maupun masyarakat luas yang telah masuk dalam website pansel. Verifikasi juga harus dilakukan terkait independensi calon pimpinan KPK yang berasal dari kepolisian.
-
KPK menetapkan ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait laporan pertanggungjawaban APBD 2014-2015.
-
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial didesak untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi tentang pengawasan hakim. Kedua lembaga ini tidak boleh bersikap "menang-menangan" dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
Selasa, 25 Agustus 2015
-
Wawancara calon pimpinan KPK memasuki hari kedua. Asal mula harta kekayaan calon, banyak dipertanyakan oleh pansel. Selain itu, strategi cara memberantas korupsi dari para calon pun menjadi salah satu perhatian utama pansel.
-
Para pejabat takut ditunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa karena takut dianggap korupsi. Ini mengakibatkan rendahnya serapan belanja modal.
-
Usulan anggaran tujuh tahap proyek penataan Kompleks Parlemen tidak diketahui Badan Anggaran DPR.
Rabu, 26 Agustus 2015
-
Wawancara calon pimpinan KPK memasuki hari terakhir. Ada satu calon pimpinan KPK yang ketika wawancara menyatakan akan memaafkan kasus korupsi yang pernah terjadi di masa lalu. Jika ia menjadi pimpinan KPK kelak, ia akan membawa KPK untuk lebih fokus pada korupsi yang terjadi di waktu dekat saja.
-
KPK akan tetap tegas menindak pejabat yang diduga melakukan korupsi anggaran meski pemerintah telah mengeluarkan diskresi keuangan.
Kamis, 27 Agustus 2015
-
Panitia seleksi KPK menjamin bahwa rekomendasi dari siapapun kepada para calon pimpinan KPK, tidak akan mempengaruhi putusan kelolosan pansel.
-
KPK akan segera memeriksa Bupati Musi Banyuasin bersama istrinya terkait kasus dugaan suap Rp17 miliar kepada anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumsel.
Jumat, 28 Agustus 2015
-
Panitia seleksi akan mengumumkan delapan nama calon pimpinan KPK yang lolos seleksi wawancara pada hari Minggu esok. Delapan nama ini akan diserahkan pada Presiden untuk uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
-
Budi Waseso menyatakan bahwa ada satu calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
PERKEMBANGAN PENTING
24 Agustus
-
Hari pertama wawancara calon pimpinan KPK oleh Pansel
-
DPR tetap mengajukan usulan anggaran untuk pengadaan ruang baru
25 Agustus
-
Adriansyah, anggota DPR periode 2014-2019 didakwa menerima suap
-
Sarpin dimintai bukti tambahan terkait kasus pencemaran nama baik oleh komisioner KY.
-
Gugatan praperadilan OC Kaligis ditolak hakim
-
Bareskrim menduga ada praktek korupsi dalam lembaga BPK
26 Agustus
-
Kejaksaan Agung mulai menyidik kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013
-
DPR tidak bisa mengusulkan anggaran untuk tujuh proyek pengembangan parlemen
-
Panitera menerima uang dari OC Kaligis
-
Bareskrim bidik tersangka baru kasus korupsi UPS
-
Waryono, mantan sekretaris jenderal ESDM, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara
27 Agustus
-
OC Kaligis terancam hukuman penjara selama 15 tahun-penjara
-
DPR tetap berkukuh melanjutkan usulan anggaran tujuh proyek pengembangan parlemen
-
Tersangka kasus korupsi UPS juga dijerat skandal korupsi printer dan scanner
-
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Hadi Purnomo digelar
28 Agustus
-
Persidangan OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali ditunda
-
Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi UPS kepada Kejaksaan Agung
-
KPK memeriksa mantan anak buah Nazaruddin terkait korupsi alat kesehatan
IN-DEPTH ANALYSIS
Penentuan 8 Calon Pimpinan KPK
Pansel (Panitia seleksi) calon pimpinan KPK akan segera mengakhiri masa tugasnya. Minggu ini, Pansel telah selesai melakukan tahap wawancara dan tes kesehatan. Rencananya, hasil seleksi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
http://news.liputan6.com/read/2303555/pansel-segera-serahkan-8-nama-capim-kpk-ke-jokowi
Khusus pada tahap tes wawancara ini, Pansel KPK layak diberikan apresiasi. Setidaknya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada calon semakin tajam dari hari ke hari. Selain itu, Pansel juga berhasil mengkonfirmasi beberapa catatan kritis, terhadap calon yang diperoleh dari hasil penelusuran rekam jejak.
Selama 3 hari proses tes wawancara, terdapat catatan penting dari ke hari. Pada hari pertama, suasana wawancara tak ubahnya seperti dengar pendapat calon, bukan proses pengujian. Padahal publik perlu mengetahui klarifikasi calon atas temuan rekam jejak.
KMS (Koalisi Masyarakat Sipil) antikorupsi melihat adanya perbedaan perlakuan antara satu calon dengan yang lainnya. Pansel bertanya tentang harta kekayaan pada seorang capim, namun tidak menanyakan pada calon lain. Misalnya, kepada Agus Raharjo, Pansel mencecar terkait asal usul harta kekayaannya. Sementara tidak demikian kepada Basaria Panjaitan. Pansel bahkan lupa untuk menanyakan LHKPN Basaria Panjaitan.
Pada hari kedua, teridentifikasi beberapa calon yg tidak jelas menjawab pertanyaan Pansel. Selain itu terkait calon-calon yang diwajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Keayaan Penyelenggara Negara), tidak semuanya ditanyakan oleh Pansel. Sebagai catatan, calon yang berlatar belakang penyelenggara Negara memiliki kewajiban melaporkan kekayaannya ketika mulai menjabat, sedang menjabat dan selesai menjabat.
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/08/25/063694866/icw-minta-panitia-seleksi-berfokus-pada-harta-capim-kpk
Pada hari ketiga, KMS antikorupsi melihat bahwa ada keragaman perspektif yang diajukan oleh calon. Seperti otokritik terhadap cara kerja dan organisasi KPK, pespektif internasional pemberantasan korupsi, pemikiran tentang pentingnya gerakan sosial melawan korupsi, serta pandangannya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Pada sisi lainnya, terkonfirmasi juga calon yang menginginkan KPK untuk tidak memiliki penyidik independen. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pemahaman terkait mandat undang-undang tentang penguatan organisiasi KPK, pemberantasan korupsi dan independensinya dalam bekerja.
Pada minggu ini, selain proses wawancara, publik dikejutkan dengan penetapan tersangka terhadap salah satu calon. Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso mengatakan, satu calon pimpinan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya. Menurut keterangan Budi Waseso, catatan tindak pidana yang bersangkutan telah diserahkan ke Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel KPK.
http://nasional.kompas.com/read/2015/08/28/14413731/Kabareskrim.Sebut.Satu.Calon.Pimpinan.KPK.Ditetapkan.Jadi.Tersangka
Terkait dengan pemberitaan ini, Pansel sudah memberikan pernyataan bahwa calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, dipastikan tidak akan lolos menjadi pimpinan KPK.
http://nasional.kompas.com/read/2015/08/28/16083041/Pansel.KPK.Pastikan.Calon.yang.Jadi.Tersangka.Bareskrim.Tidak.Lolos.Seleksi
Sampai dengan buletin ini diturunkan, belum ada informasi siapa calon yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim.***
Kontroversi Usulan Proyek DPR
DPR sepertinya tak pernah habis membuat kontroversi. Sejak usulan dana aspirasi dan rencana pembangunan tujuh gedung baru ditolak Jokowi, DPR baru-baru ini mengusulkan kembali anggaran untuk pembelian kasur. Usulan proyek baru DPR yang bertubi-tubi membuat persepsi publik terhadap wakil rakyat tidak beranjak membaik.
Dalam proyek gedung baru, DPR beralasan bahwa kapasitas gedung lama sudah tidak mencukupi untuk menampung anggota DPR beserta staf mereka. Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit, mengatakan bahwa daripada merenovasi semua gedung DPR yang bisa menghabiskan dana hampir sama dengan membangun gedung baru, DPR memilih menghabiskan dana itu untuk membangun gedung baru yang sesuai dengan kebutuhan saat ini.
http://print.kompas.com/baca/2015/08/27/DPR-Berkukuh-Lanjutkan-Proyek?utm_source=bacajuga
Selain usulan gedung baru, DPR juga mengajukan anggaran dengan jumlah yang fantastis hanya untuk pengadaan kasur di tiga rumah jabatan anggota DPR. Usulan ini tiba-tiba saja mencuat dengan total usulan dana mencapai Rp12 miliar. Jika dihitung, setiap rumah jabatan anggota DPR akan mendapat jatah kasur senilai Rp19 juta. Kasur-kasur ini akan dibagikan di tiga lokasi rumah jabatan anggota DPR, yaitu Kalibata, Ulujami, dan Wisma Griya Sabha.
http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/20/160259/dpr-alokasikan-rp12-miliar-buat-beli-kasur
Rencana DPR untuk membangun, membeli dan mengadakan berbagai macam kebutuhan yang belum dianggap substansial dapat dipandang sebagai bentuk ketidakperludian mereka terhadap persoalan real yang tengah dihadapi rakyat banyak, yakni krisis ekonomi. Meningkatnya kebutuhan bahan pangan pokok, rencana pencabutan subsidi dan anjloknya kurs rupiah terhadap dollar membuat harga-harga impor semakin meroket. Pada saat yang sama, berbagai kelompok masyarakat yang getol memantau kinerja DPR, termasuk ICW sudah mengingatkan DPR untuk membatalkan semua rencana proyek ambisius itu. Tidak kurang para tokoh masyarakat seperti Din Syamsudin, Romo Benny, dan lain-lain juga mendatangi DPR untuk memastikan bahwa rencana pembangunan gedung baru dibatalkan. Namun sampai saat ini belum ada sinyal positif dari DPR untuk membatalkan program-program tersebut.
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/08/21/icw-minta-dpr-jangan-lakukan-pemborosan-anggaran-beli-kasur-rp125-miliar
Ironisnya, berbagai macam pekerjaan rumah DPR yang pokok seperti penyelesaian berbagai legislasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan yang belum maksimal justru belum dipandang sebagai sesuatu yang penting untuk dibenahi. Sementara agenda kerja yang berujung pada pemborosan anggaran seperti kunjungan luar negeri yang selama ini dipandang sebagai modus plesiran dengan mengatasnamakan pelaksanaan fungsi DPR sudah masuk dalam daftar tunggu untuk dilaksanakan. Demikian pula, agenda legislasi DPR dipenuhi dengan berbagai macam motif kepentingan politik jangka pendek, semisal memprioritaskan pembahasan revisi UU KPK pada prolegnas 2015. Publik selama ini mencurigai bahwa rencana merevisi UU KPK bertujuan untuk mengebiri KPK karena yang disasar oleh DPR adalah fungsi utama KPK di bidang penindakan, seperti penyadapan, penuntutan dan kewenangan SP3. Tampaknya, publik masih harus menunggu lebih lama untuk dapat melihat DPR yang berdiri dan bekerja atas nama kepentingan publik luas, bukan atas nama kepentingan jangka pendek mereka sendiri.***