Kepala SKB Bantah Selewengkan Dana Blockgrant
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Biringkanaya, Andi Kodrat Rahman, membantah dugaan penyelewengan anggaran dana blockgrant yang diterima dari Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal Makassar. "Penggunaan anggaran itu telah saya sampaikan ke penyidik kejaksaan beserta data alokasinya. Kami heran mengapa ada dugaan seperti itu," kata dia kemarin.
Kodrat mengatakan SKB yang dipimpinnya menerima dana senilai Rp 770 juta pada anggaran 2009-2010. Dana tersebut diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan, seperti pendidikan kesetaraan (paket A dan B), program aksara fungsional, pembinaan keterampilan, dan kursus. "Kegiatan itu bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu supaya bisa mandiri," tuturnya.
Kodrat menjelaskan, sebagai unit pelaksana teknis, SKB Biringkanaya hanya menjalankan program yang ditetapkan secara nasional. Anggaran itu dialirkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Biringkanaya.
Selain SKB Biringkanaya, dana blockgrant dialokasikan ke SKB Ujungpandang Kota. Data dari Kejaksaan Negeri Makassar menyebutkan, dana untuk SKB ini senilai Rp 1,8 miliar pada 2009-2010. Muhammad Fahruddin, Ketua SKB Ujungpandang Kota, mengaku penggunaan dana itu juga telah direalisasi sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Syahran Rauf mengatakan pihaknya akan memeriksa ke lapangan soal sejumlah PKBM yang dinaungi dua SKB itu. Menurut dia, pemeriksaan akan dilakukan pertengahan pekan ini. "Laporan dari SKB hanya berupa data tertulis. Boleh jadi data itu merupakan laporan fiktif," kata Syahran.
Menurut dia, penyidik akan mendatangi orang-orang yang terlibat dalam setiap kegiatan yang digelar SKB itu. Data lapangan, kata Syahran, akan menjadi perbandingan dengan laporan tertulis pihak penyelenggara kegiatan.
Sementara itu, pemeriksaan lanjutan bagi Darmawansa, penanggung jawab utama penyaluran dana blockgrant itu, belum dilakukan penyidik. Syahran mengakui, untuk sementara, keterangan yang bersangkutan sudah cukup dalam tahap penyelidikan. "Setelah pemeriksaan lapangan dilakukan, kami segera menggelar ekspose," kata Syahran.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Makassar menelusuri dana program blockgrant anggaran 2009 berkisar Rp 27 miliar. Belakangan, penyidik berfokus menyelidiki dana yang mengalir ke SKB khusus di Makassar. Anggaran senilai Rp 2,5 miliar itu diduga tidak digunakan sesuai dengan program dari Balai Pengembangan Pendidikan. ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 14 Juni 2011