LKBH Korpri Tak Advokasi Anggota yang Korupsi
Sudah lebih setahun Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Jawa Tengah terbentuk. Hingga kini, lembaga bantuan hukum bagi anggota Korpri se-Jateng itu tetap berkomitmen tidak akan mengadvokasi anggotanya yang terjerat kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang HP Djunaedi SH SpN usai pembukaan acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Balai Pengembangan Pendidikan Kejuruan Provinsi Jawa Tengah, Jl Brotojoyo Semarang, Senin (13/6). Kegiatan yang merupakan kerja sama LKBH Korpri Jateng dengan DPC Peradi Kota Semarang itu berlangsung 10 hari dan diikuti 50 peserta.
"Fungsi LKBH adalah memberikan bantuan kepada anggota Korpri yang memiliki persoalan hukum. Tapi mereka yang terjerat kasus korupsi tidak akan dibantu. Advokasi hanya untuk kasus hukum ringan seperti perceraian dan warisan," kata Djunaedi yang juga ketua panitia PKPA.
Profesional
Sejauh ini, menurutnya, belum ada anggota Korpri yang meminta bantuan hukum ke LKBH Korpri. Bila ada persoalan hukum yang menimpa anggota Korpri, DPC Peradi akan melakukan pendampingan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapat sejumlah materi yang dibawakan para akademisi. Selain itu, jelas Djunaedi yang juga pengurus LKBH Korpri Bidang Litigasi dan Nonlitigasi, narasumber lain di antaranya hakim pengadilan negeri, PTUN, pengadilan agama, dan advokat senior.
Kepala Bidang Pembinaan Jiwa dan Wawasan Kebangsaan Korpri Jateng, Drs Rudi Apriantono MSi berharap melalui LKBH peserta bisa bekerja lebih profesional dalam pendampingan masalah hukum. (J17,H23-59)
Sumber: Suara Merdeka, 15 Juni 2011