Darmin Nasution Lolos, Gayus Kecewa Sikap Fraksinya

Sebagai mantan wakil ketua Pansus Angket Bank Century, Gayus Lumbuun belum bisa menerima terpilihnya Darmin Nasution sebagai gubernur Bank Indonesia. Politikus PDIP itu secara terbuka menyatakan kecewa dengan sikap fraksinya, FPDIP, yang ikut mendukung Darmin saat fit and proper test di komisi XI.

''Keputusan tersebut menjadikan teman-teman yang murni memperjuangkan kasus Bank Century untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab, seperti Darmin Nasution, harus menanggung berbagai tuduhan dan hujatan dari masyarakat,'' kata Gayus di Jakarta kemarin (2/8).

Menurut dia, terpilihnya Darmin Nasution secara aklamasi dalam fit and propres test di komisi XI pada 21 dan 22 Juli lalu tidak akan tercapai tanpa dukungan FPDIP. Padahal, FPDIP semula aktif berjuang di Pansus Angket Century. Ketidakkonsistenan itu, tegas Gayus, telah menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat.

Soalnya, keputusan untuk meloloskan Darmin Nasution bertentangan dengan keputusan paripurna pada 3 Maret 2010. Paripurna yang mengesahkan keputusan dan rekomendasi opsi C itu menyebut Darmin Nasution sebagai salah seorang yang ikut bertanggung jawab pada kebijakan bailout Rp 6,7 triliun.

''Pada akhirnya, ini menjadi beban politik bagi partai (PDIP, Red) pada waktu yang akan datang,'' sesal Gayus.

Dia menambahkan, Darmin memang belum diproses secara hukum dan berstatus tersangka. Namun, Pansus Angket Century memiliki bukti dan data-data yang lengkap. Bahkan, semuanya telah disampaikan dan diputuskan melalui paripurna DPR pada 3 Maret 2010. Jadi, terpilihnya Darmin secara tidak langsung telah mengabaikan bukti-bukti yang dimiliki pansus.

''Walaupun belum menjadi tersangka, bukan berarti Darmin patut menjadi gubernur BI,'' tegas ketua Badan Kehormatan (BK) DPR itu. Gayus menyampaikan, dirinya sangat menghormati kerja keras komisi XI dalam fit and proper test yang dilakukan hingga dua hari. Namun, dia berharap kerja keras Pansus Angket Century selama dua bulan lebih juga dihormati.

''Seharusnya, keputusan paripurna 29 Juli (yang mengesahkan Darmin, Red) konsisten dengan keputusan paripurna 3 Maret yang lalu,'' sindir Gayus.

Dia menambahkan, apabila suatu saat Darmin Nasution ditetapkan sebagai terdakwa, mundur sebagai gubenur BI merupakan suatu pernyataan yang tidak istimewa. Sebab, secara normatif, hal tersebut sudah tercantum dengan sangat jelas pada beberapa UU. Misalnya, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. ''Jadi, itu lebih bersifat akal-akalan saja,'' kata Gayus.

Terpisah, kolega Gayus yang duduk di komisi XI Eva Kusuma Sundari menuturkan, keputusan untuk menerima Darmin Nasution merupakan sikap resmi DPP PDIP. ''Kami tidak boleh menolak karena ini sudah menjadi garis partai,'' tegasnya.

Dia mengatakan, awalnya muncul pergolakan di internal kelompok fraksi (poksi) PDIP di komisi XI. Eva mengatakan termasuk yang menolak keras Darmin Nasution. Namun, semua itu "selesai'' begitu ada instruksi resmi dari partai yang disampaikan Emir Moeis, ketua DPP PDIP yang juga ketua komisi XI.

''Pak Emir bilang, yang tidak puas bisa bikin catatan sebagai kompensasi. Itulah yang kemudian saya kerjakan bersama Dolfie (Dolfie O.F.P., anggota komisi XI dari FPDIP, Red),'' tutur Eva. (pri/c6/tof)
Sumber: Jawa Pos, 3 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan