Kemenkum HAM Sulit Tentukan Syarat Remisi

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan syarat pemberian remisi yang sebelumnya terdapat dalam PP No 99/2012 dinilai sulit dilakukan. Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM, Ma'mun, mengatakan syarat seperti berkelakuan baik dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus bukanlah perkara mudah.

"Dalam membongkar kasus korupsi, terpidana sangat sulit bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Karenanya kita mau merevisi itu (PP No 99/2012)," keluhnya.

Ma'mun menambahkan, masalah hukum sudah selesai saat putusan pengadilan, setelah itu menjadi ranah eksekutif untuk pembinaan.

Pada kesempatan yang sama, Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, mempertanyakan tolak ukur berkelakuan baik. Apa penentuannya berdasarkan subyektivitas (dari Kemenkum HAM) atau dari yang lain?

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan sebaiknya sebelum merevisi PP No 99/2012, Kemenkum HAM menunggu pembahasan regulasi yang masih dibahas di DPR. Dalam hal ini revisian UU KUHAP dan KUHP.

"Ini kan sudah masuk dalam prolegnas 2015-2019. Oleh karena itu, jika sekarang direvisi akan mengakibatkan tumpang tindih dengan regulasi yang sedang digodok," ujarnya.

Selain itu, lanjut Arsul, Hakim juga harus memberikan hukuman seberat-beratnya dalam putusannya. Faktanya masih banyak terpidana korupsi yang diputus dengan hukuman ringan.

"Hakim harus berani menjatuhkan hukuman seperti pencabutan hak pembebasan bersyarat atau remisi,” tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan