KPK akan Kaji Dugaan Korupsi di PSSI
Komunitas pecinta sepakbola "Save Our Soccer (SOS)" mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/01/11). SOS mendorong KPK menangani dugaan korupsi di tubuh PSSI dan penyalahgunaan dana APBN dan APBD untuk klub sepakbola dan pengurus PSSI di daerah.
Anggota SOS yang adalah mantan manajer Timnas, IGK Manila, dalam rapat audiensi dengan jajaran pimpinan KPK yang dipimpin Ketua KPK Busyro Muqoddas, mengatakan, praktik-praktik korupsi di tubuh PSSI dan klub-klub sepakbola di daerah telah merusak iklim kompetisi dan menurunkan prestasi. "Maraknya jual beli skor, ssuap menyuap wasit, dan manajemen klub yang korup harus segera direformasi," ujar Manila.
Lebih lanjut, peneliti Divisi Korupsi Politik Apung Widadi, mengungkapkan, ketergantungan klub pada dana APBD juga semakin meneguhkan korupsi di sepakbola. Pengurus klub yang didominasi pejabat daerah cenderung menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada penyalahgunaan anggaran. Apung mengatakan, kucuran dana APBD itu sebenarnya bukan masalah, bila memang benar-benar digunakan untuk pembinaan dan pembangunan infrastruktur. "Perlu adanya pemisahan anggaran, agar dana APBD tidak mengalir ke klub atau pengurus," terang Apung.
Atas laporan SOS, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Yasin, mengatakan, KPK akan melakukan kajian terkait dugaan gratifikasi dan korupsi di PSSI. "Akan dimulai dari kajian sistem," ujar Yasin.
KPK, kata Yasin, juga akan mendorong terbitnya UU konflik kepentingan. Bila telah disahkan, UU ini dapat digunakan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi akibat hubungan dekat pejabat dan pebisnis, termasuk bisnis sepakbola.
Sementara itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan segera bertindak ketika bukti telah cukup. "Modusnya sudah sangat diversifikatif dan kreatif. KPK akan pelajari. Ketika bukti sudah cukup, tidak ada alasan lain, langsung ditindak," pungkas Busyro. Farodlilah