Hary Tanoe Dilaporkan ke KPK

“Ada tekanan dari oknum tertentu.”

Terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum, Yohanes Waworuntu, melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan Hartono Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Yohanes, keluarga Tanoesoedibjo, lewat PT Sarana Rekatama Dinamika, telah menggunakan fasilitas negara untuk memperkaya kelompok usahanya.

“KPK harus mengusut aliran dana PT Sarana. Mengalir ke mana saja,” kata Yohanes di gedung KPK kemarin.

Menurut Yohanes, PT Sarana sebagai operator Sisminbakum didirikan oleh Hary dan Hartono berdasarkan akta pendirian nomor 339 tertanggal 30 Juni 2000. “Dana awalnya bukan berasal dari modal disetor, tapi dipinjamkan PT Bhakti Investama,” kata Yohanes. PT Bhakti adalah perusahaan milik keluarga Tanoesoedibjo.

Setelah perusahaan didirikan, Yohanes menjabat direktur utama di PT Sarana. “Saya dialihtugaskan dari karyawan di Grup Bhakti,” katanya.

Yohanes melanjutkan, selama beroperasi dari 2000 hingga 2008, PT Sarana menangguk keuntungan Rp 420 miliar. Berdasarkan perjanjian dengan Koperasi Pengayoman di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, keuntungan bersih yang masuk ke PT Sarana mencapai Rp 378 miliar.

Pada akhir 2008, kasus Sisminbakum diusut Kejaksaan Agung. Kejaksaan menganggap telah terjadi korupsi lantaran biaya permohonan pembuatan akta perusahaan dari notaris tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana dan ke saku sejumlah pejabat Departemen Hukum.

Yohanes dijadikan tersangka hingga kemudian dihukum lima tahun penjara oleh pengadilan. Pengadilan juga memerintahkan Yohanes untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.

“Ini tak adil. Sampai tujuh turunan pun saya tak bisa membayar uang pengganti," ujarnya. Semestinya, kata dia, uang pengganti itu dibebankan ke keluarga Tanoesoedibjo.

Yohanes juga menuding Hartono telah menghabiskan jatah keuntungan PT Sarana guna menopang bisnisnya di luar proyek Sisminbakum. Ia menyebutkan di antaranya uang sebesar Rp 180 miliar diinvestasikan untuk perusahaan penerbangan Adam Air, 5 persen saham untuk pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, membeli dua lantai apartemen Four Seasons lebih dari Rp 10 miliar, serta menambah modal koran Seputar Indonesia, majalah Trust, dan Rajawali Citra Televisi Indonesia.

Hary dan Hartono belum memberi komentarnya soal pelaporan ini. Namun, dalam berbagai kesempatan, tudingan Yohanes itu telah dibantah.

Kuasa hukum Hary dan Hartono, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan Hartono sebagai tersangka pun lebih banyak dipengaruhi tekanan dari luar. “Lebih banyak karena faktor non-yuridis di luar Kejaksaan. Ada tekanan dari oknum tertentu," ujarnya. "Setiap putusan oleh majelis hakim, tidak ada nama Hartono ikut bersama-sama atau terlibat."

Soal tudingan Yohanes, Hotman mengatakan hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka. "Dia (Yohanes) kan sudah tidak suka. Ada kepentingan pribadi." ANTON SEPTIAN | ARYANI KRISTANTI | TOMI
 
Sumber: Koran Tempo, 7 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan