Eks Pejabat Kemenlu Dituntut 2 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis mantan Kepala Subbagian Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kementerian Luar Negeri Ade Sudirman dua tahun penjara.
Ade merupakan terdakwa dugaan korupsi tiket perjalanan di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). ”Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Sudirman hukuman penjara selama dua tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan,” kata JPU M Novel saat membacakan tuntutannya di PN Jakpus kemarin.
JPU juga menuntut Ade membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dapat dibayar, denda tersebut diganti 3 bulan kurungan. Meski begitu, Ade tidak dituntut membayar uang pengganti. Sebab, Ade telah mengembalikan Rp3.264.022.161 kepada negara.
Ade dinilai bersalah karena menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara. Jaksa mengungkapkan, salah satu tugas Ade adalah mengurus tiket perjalanan di Kemlu. Berdasarkan para saksi yang hadir dalam persidangan, h tiket yang diurus travel sengaja dinaikkan harganya oleh Ade.
Kemudian, pembengkakan harga tersebut diserahkan ke bendahara. Karena itu, ada pelanggaran dalam pertanggungjawaban keuangan negara sehingga negara dirugikan Rp19.749.028.620. (kholil)
Sumber: Koran Sindo, 22 Juli 2011